Pontianak (Antaranews Kalbar) - Seorang wanita berinisial Ld (39) warga Jalan HR A Rahman Pontianak ditangkap dan terpaksa berurusan dengan polisi, Jumat (27/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ld ditangkap karena diduga telah melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam KB 3420 QF sejak pukul 13.00 WIB hari Senin (23/4), hingga ia ditangkap.
"Awal kejadiannya pelaku Ld ini meminjam sepada motor kepada korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol, Muhammad Husni, di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan, merasa sepeda motornya dilarikan orang kemudian korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Pontianak.
"Jadi pada hari Rabu (25/4) korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kami. Dan kemudian laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Pers Jatanras Riskrim dan kemarin pelakukan berhasil kami tangkap di Jalan Tritura Pontianak," katanya.
Kompol M. Husni kembali mengatakan saat Ld berhasil diamankan, bahwa sepeda motor yang dilarikan Ld tidak ada bersamanya. Namun setelah dikorek keterangan, pelaku Ld mengakui babwa sepeda motor tersebut sedang dalam penguasaan temannya seorang lelaki berinisial Am.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap Am dan mencari barang bukti sepeda motor korban yang dilarikan pelaku. Sementara tersangka Ld kami amankan ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan bila terbukti bersalah maka Ld dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dan dapat diancam dengan hukuman Pidana paling lama 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Ld ditangkap karena diduga telah melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam KB 3420 QF sejak pukul 13.00 WIB hari Senin (23/4), hingga ia ditangkap.
"Awal kejadiannya pelaku Ld ini meminjam sepada motor kepada korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol, Muhammad Husni, di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan, merasa sepeda motornya dilarikan orang kemudian korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Pontianak.
"Jadi pada hari Rabu (25/4) korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kami. Dan kemudian laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Pers Jatanras Riskrim dan kemarin pelakukan berhasil kami tangkap di Jalan Tritura Pontianak," katanya.
Kompol M. Husni kembali mengatakan saat Ld berhasil diamankan, bahwa sepeda motor yang dilarikan Ld tidak ada bersamanya. Namun setelah dikorek keterangan, pelaku Ld mengakui babwa sepeda motor tersebut sedang dalam penguasaan temannya seorang lelaki berinisial Am.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap Am dan mencari barang bukti sepeda motor korban yang dilarikan pelaku. Sementara tersangka Ld kami amankan ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan bila terbukti bersalah maka Ld dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dan dapat diancam dengan hukuman Pidana paling lama 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018