Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polda Kalbar menangkap sebanyak 230 orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (Peti) dari 96 lokasi peti di beberapa Polres, sepanjang Operasi Kewilayahan Peti Kapuas 2018.

Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu, mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu, karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.

"Aktivitas Peti ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama," ungkapnya.

Didi menambahkan, hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing.

"Para penambang emas ini sudah kita tertibkan, mereka diiming-imingi oleh cokong dan penadah, mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan serta unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan," katanya.

"Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas zero ilegal dan zero tolerance. Dan bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Perintahkan Propam Selidiki Polisi Melindungi PETI

Ia menambahkan, dalam 14 hari kegiatan operasi Peti kali ini Ditreskrimsus Polda Kalbar dan para kapolres jajaran Polda Kalbar telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa izin di Kalbar, dan memproses sebanyak 230 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Kegiatan Peti itu sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas di lapangan, di mana per hari dapat menghasilkan emas sebanyak lima sampai enam gram untuk masing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga Rp380 gram," kata Didi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sebanyak 48 mesin dompeng, kemudian 22 alat dulang, 11 cangkul, 89 karpet, empat pipa spiral, 21 drum, dua botol kecil cairan merkuri, 21 mesin pompa air, 26 selang, satu sekop, lima palu, enam mesin diesel, 56 pipa peralon, 37 selang spiral, lumpur emas setengah jeriken, pasir hasil penambangan, dan berbagai peralatan pendukung untuk aktivitas Peti.

Terhadap pelaku diterapkan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan denda Rp10 miliar, kata Kapolda Kalbar.
Baca juga: Polres Sintang Amankan Belasan Kg Emas Ilegal

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018