Sanggau (Antaranews Kalbar) - Tim personel Polsek Bonti mengamankan puluhan batang kayu diduga ilegal, pada Selasa (1/5).
Penangkapan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bonti, Bripka Arnold T Situmorang.
Sementara, terlapor atau diduga pemilik kayu tersebut yakni Og (45) beralamat di Dusun Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Dan tersangka bakal dijerat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat diamankan, kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truck KB 9361 D, melintas di jalur jalan Kembayan-Dusun Bantai, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono menuturkan, penangkapan kayu tersebut atas laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti petugas, dengan melaksanakan penyelidikan pada ruas jalan yang dimaksud.
"Begitu ada laporan masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Arnold T Situmorang dan anggota melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar, truck tersebut melintas di jalan raya Kembayan-Bantai. Nah, setelah diperiksa kelengkapan dokumen tidak ada. Maka kayu dan truck diamankan," ungkap Rahmat, Kamis (3/5).
Dijelaskan, kayu-kayu tersebut berupa jenis Meranti dengan ukuran 12 cm x 17 cm dengan panjang 4 meter, sebanyak 59 batang. Kemudian, kayu jenis Pacet berukuran 8 cm x 16 cm dengan panjang 4 meter sebanyak 22 batang. "Total kayu tersebut sebanyak 81 batang dari dua jenis dan ukuran," jelas pria asal Kampung Dalam, Pontianak Timur ini.
Ditambahkan, saat diamankan mobil truck warna kuning KB 9361 D tersebut dikemudikan Solikin. Menurut keterangan dia, kayu itu diangkut dari wilayah Dusun Taman Sari, Desa Empiyang, Kecamatan Jangkang dan rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kembayan.
Terhadap tersangka Og, disangkakan dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Penangkapan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bonti, Bripka Arnold T Situmorang.
Sementara, terlapor atau diduga pemilik kayu tersebut yakni Og (45) beralamat di Dusun Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Dan tersangka bakal dijerat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat diamankan, kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truck KB 9361 D, melintas di jalur jalan Kembayan-Dusun Bantai, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono menuturkan, penangkapan kayu tersebut atas laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti petugas, dengan melaksanakan penyelidikan pada ruas jalan yang dimaksud.
"Begitu ada laporan masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Arnold T Situmorang dan anggota melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar, truck tersebut melintas di jalan raya Kembayan-Bantai. Nah, setelah diperiksa kelengkapan dokumen tidak ada. Maka kayu dan truck diamankan," ungkap Rahmat, Kamis (3/5).
Dijelaskan, kayu-kayu tersebut berupa jenis Meranti dengan ukuran 12 cm x 17 cm dengan panjang 4 meter, sebanyak 59 batang. Kemudian, kayu jenis Pacet berukuran 8 cm x 16 cm dengan panjang 4 meter sebanyak 22 batang. "Total kayu tersebut sebanyak 81 batang dari dua jenis dan ukuran," jelas pria asal Kampung Dalam, Pontianak Timur ini.
Ditambahkan, saat diamankan mobil truck warna kuning KB 9361 D tersebut dikemudikan Solikin. Menurut keterangan dia, kayu itu diangkut dari wilayah Dusun Taman Sari, Desa Empiyang, Kecamatan Jangkang dan rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kembayan.
Terhadap tersangka Og, disangkakan dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018