Sanggau (Antaranews Kalbar) - Minimnya kontribusi perusahaan PT Top Bukit Merah (PT TBM) kepada masyarakat, merupakan salah satu isu krusial dari warga Dusun Perupuk, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau saat reses anggota DPRD Sanggau Eko Sisturisno SH, pekan lalu.
    Diketahui PT TBM ini merupakan salah satu perusahaan pertambangan bauksit, yang beroperasi di Dusun Perupuk tersebut.
    Anggota DPRD Sanggau Eko Sisturisno SH mengungkapkan hal itu berdasarkan pengakuan warga terkait dengan PT TBM ini.
    "Menurut pengakuan warga, selama ini perusahaan tersebut tidak pernah memberikan bantuan kepada masyarakat setempat atau berada di lingkungannya," ujar politisi Partai Nasdem ini, Kamis (17/5).
    Menurut politisi daerah pemilihan (dapil) dua Tayan Hilir, Toba dan Meliau ini, masyarakat setempat mengetahui ada tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responcibility (CSR) sebuah perusahaan hanya saja tidak pernah disalurkan dalam bentuk apapun. Parahnya lagi, keberadaan perusahaan tersebut berdampak terhadap lingkungan.
    "Terus menurut warga perusahaan tidak pernah menyalurkan CSR-nya. Dan ada dampak lingkungannya. Jika dulu warga setempat bisa mencari ikan, mengambil pasir dan kegiatan lain di Sungai Perupuk tersebut. Namun, sekarang sungai sudah penuh oleh limbah pencucian bauksit," bebernya. 
    Bahkan kata pria yang terbilang cukup vokal ini, beberapa kali masyarakat setempat mengeluhkan kepada perusahaan tersebut. Tapi tidak ada tindakan nyata dari perusahaan dalam membantu masyarakat. "Keluhan warga ini, tidak digubris perusahaan. Ini menjadi catatan kami, untuk ditindaklanjuti," tegas Eko. 

Baca juga: Keluhan Warga Saat Eko Sisturisno Reses
    Terlepas dari itu,  warga mengusulkan agar adanya bantuan hibah bantan sosial (bansos) untuk pembangunan Masjid Hidayaturrahman, kemudian pembangunan jalan dalam lingkungan serta pembangunan sarana air bersih untuk kebutuhan keseharian warga setempat.
    Reses ini salah satunya adalah untuk mengawal program pemerintah di dapil anggota DPRD masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan di wilayahnya.
    Selain itu, reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
    "Tujuan reses selain menyerap aspirasi masyarakat juga untuk mendengar pengaduan  dari rakyat, guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan  sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan," jelas Eko.

Baca juga: Dewan minta pelayanan publik Sanggau masuk zona hijau

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018