Sanggau (Antaranews Kalbar) - Ketua Komisi A DPRD Sanggau Eko Sisturisno mengapresiasi langkah Pemkab Sanggau bersama jajaran terkait dalam merespon Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE-Kemendagri) Nomor 180/6867/SJ. tertanggal 10 September 2018.
"Kita apresiasi respon cepat Pemkab Sanggau dan jajarannya, dalam menyikapi surat edaran Kemendagri ini, terkait dengan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) narapidana korupsi," ungkapnya.
Ditambahkan politisi Nasdem ini, sebab saat ini memang sudah seharusnya Pemkab Sanggau menuju kearah pemerintahan yang bersih dan berkualitas.
"Maka siapapun ASN yang melenceng dari jalur yang semestinya atau terlibat kasus penyalahgunaan jabatan berupa korupsi, maka harus diberhentikan," tegas caleg dapil dua Tayan Hilir,Toba dan Meliau ini.
Pria yang terbilang cukup vokal ini berharap, berharap ada aturan-aturan yang baru lagi, terkait ASN ini. Dimana aturan itu bukan hanya terkait masalah korupsi saja yang diberhentikan.
Namun, akan tetapi juga menyangkut masalah pelanggaran etika harus ditindak tegas. "Karna kalau tidak ini bisa menjadi preseden buruk bagi semua ASN, padahal yang melanggar itu hanya beberapa org saja," ujarnya.
Baca juga: Eko apresiasi Surat Edaran Kemendagri tentang ASN koruptor
Eko apresiasi Pemkab Sanggau terkait ASN koruptor
Senin, 24 September 2018 19:48 WIB