Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Waktu bekerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, selama bulan Ramadhan, berkurang satu jam dibanding hari biasanya.

"Perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak selama Bulan Ramadhan tercantum dalam Surat Edaran No. 95/SE/BKPSDM-D/2018 tentang jam kerja selama Bulan Ramadhan 1439 Hijriah," kata Kabid Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur, BKPSDM Kota Pontianak, Rusdalita di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, jam kerja dengan waktu pulang lebih cepat ini dengan mempertimbangkan Umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dengan mereka cepat pulang ke rumah, maka ada waktu untuk menyiapkan keperluan berbuka puasa.

Rusdalita menambahkan dengan waktu kerja dikurangi satu jam, ASN bisa berkumpul bersama keluarga, terutama ibu-ibu, di mana mereka bisa menyiapkan makanan untuk berbuka puasa, dan jika pulang 15.15 WIB seperti biasa, maka dinilai terlalu sore.

Ia mengimbau, kepada agar para ASN tetap menyesuaikan jam kerja yang sudah ditentukan dengan mengikuti apel pagi. Apel pagi masih akan dijalankan walau Ramadhan, untuk semua aktivitas juga harus tetap bisa berjalan dengan baik dan disiplin.

"Dengan berpuasa kami harapkan kinerja para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, tidak menurun. Jangan sampai kendor, pelayanan terhadap masyarakat tetap harus optimal," ujarnya.

Adapun perubahan jam kerja bagi para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak tersebut, yakni untuk hari Senin hingga Kamis, masuk pukul 07.15 WIB hingga pukul 14.15 WIB.

Kemudian, hari Jumat masuk jam 07.15 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan istirahat khusus dihari Jumat pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, bagi Umat Muslim yang akan melaksanakan shalat Jumat, katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018