Sukadana (Antaranews Kalbar) -  Sebanyak 43 desa di Kayong Utara ikuti Diseminasi Dana Desa, Jumat, (18/5) di Pendopo Bupati.
    Dengan mengangkat tema padat karya tunai untuk masyarakat desa yang lebih sejahtera kegiatan tersebut dihadiri anggota DPR RI Dapil Kalbar Michael Jeno dan perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Bupati Kayong Utara Hildi Hamid.
    "Desa jangan lelah untuk mengabdi untuk negeri khususnya di desanya masing - masing," kata anggota DPR RI Michael Jeno dalam sambutannya.
    Menurutnya, dengan dicetuskannya UU Nomor 6 tahun 2014 telah berdampak positif terhadap desentralisasi di daerah yang ada di Indonesia.
    Hal ini menurutnya terlihat dari angka transfer pusat dan daerah relatif sama pada tahun belakangan ini.
    "Saat ini ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa sudah sangat berkurang drastis," ungkapnya.
    Direktur Pembiayaan dan Transfer non Dana Perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, ada beberapa perubahan regulasi pada tahun 2018 terutama skema program padat karya tunai dari dana desa. 
    Dimana dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri nomor : 140-8698 tahun 2017; 954/kmk.07/2017;116 tahun 2017;01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang penyelerasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana upah harian kerja (HOK) minimal 30 persen. 
    Dalam SKB tersebut juga menjelaskan pekerjaan padat karya bisa dicairkan sebelum pekerjaan dimulai.
    "Pada kegiatan padat karya tunai terobosaan sangat bagus prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
    Persentase pembagian dana desa juga pada tahun 2018 dibagi menjadi tiga, prioritas sasaran, penduduk miskin, penduduk menganggur dan penduduk setengah menganggur.
    "Kami sangat konsen pengelolaan dana desa lebih baik. Kami berharap agar berita-berita di media massa tentang dana desa lebih positif," jelasnya.
    Untuk itu Bupati Kayong Utara Hildi Hamid dalam sambutannya berharap agar pemerintahan desa segera melakukan penyesuaian pemenuhan HOK minimal 30 persen dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan pembangunan di setiap desa dan percepatan pencairan Dana Desa yang saat ini baru 35 persen desa yang melakukan pencairan dana.
Baca juga: Dana desa tingkatkan pembangunan infrastruktur Desa Sutera

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018