Sukadana (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat memberikan pendampingan hukum kepada FSA, kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan setempat yang saat ini ditangani Polda Kalbar atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran intitusi.
"Sejak Rabu 16 Mei 2018, penyidik Polda Kalbar yang menangani kasus ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama institusi sudah meningkatkan status FSA sebagai tersangka dari terperiksa," kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Ichwani di Sukadana, Kayong Utara, Minggu.
Dikatakannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara yang langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dari hasil koordinasi, FSA akan mendapat pendampingan hukum, baik dari pemerintah maupun dari keluarga," kata Ichwani.
Hal tersebut menurut Ichwani, lantaran status FSA saat ini masih menjadi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara dan menjabat kepala sekolah.
Ia melanjutkan, untuk administrasi kedinasan, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara juga telah menyiapkan langkah langkah terkait pergantian status jabatan.
"Namun masih menunggu surat resmi dari Polda Kalbar, karena sampai saat ini dinas pendidikan belum mendapatkan surat tembusan terkait status FSA yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan kedinasan," sambungnya.
Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan ini juga menyampaikan apa yang dilakukan oleh FSA menjadi pembelajaran dan terutama para pendidik untuk bijak dalam bermediasosial, yang berimplikasi terhadap dirinya dan orang lain, apalagi secara kedinasan merupakan ASN.
"Terkait status tersangka, kegiatan belajar mengajar di SMP 1 Simpang Hilir masih tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada gangguan sedikitpun, karena masih masa libur dan juga tengah menghadapi jadwal ulangan umum, dinas sudah mempersiapkan calon kepala sekolah pengganti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Sejak Rabu 16 Mei 2018, penyidik Polda Kalbar yang menangani kasus ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama institusi sudah meningkatkan status FSA sebagai tersangka dari terperiksa," kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Ichwani di Sukadana, Kayong Utara, Minggu.
Dikatakannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara yang langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dari hasil koordinasi, FSA akan mendapat pendampingan hukum, baik dari pemerintah maupun dari keluarga," kata Ichwani.
Hal tersebut menurut Ichwani, lantaran status FSA saat ini masih menjadi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara dan menjabat kepala sekolah.
Ia melanjutkan, untuk administrasi kedinasan, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara juga telah menyiapkan langkah langkah terkait pergantian status jabatan.
"Namun masih menunggu surat resmi dari Polda Kalbar, karena sampai saat ini dinas pendidikan belum mendapatkan surat tembusan terkait status FSA yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan kedinasan," sambungnya.
Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan ini juga menyampaikan apa yang dilakukan oleh FSA menjadi pembelajaran dan terutama para pendidik untuk bijak dalam bermediasosial, yang berimplikasi terhadap dirinya dan orang lain, apalagi secara kedinasan merupakan ASN.
"Terkait status tersangka, kegiatan belajar mengajar di SMP 1 Simpang Hilir masih tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada gangguan sedikitpun, karena masih masa libur dan juga tengah menghadapi jadwal ulangan umum, dinas sudah mempersiapkan calon kepala sekolah pengganti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018