Kubu Raya (Antaranews Kalbar)-Anggota Polsek Sungai Raya, Sabtu (19/5) berhasil membekuk dua orang berinisial Sh (23) dan Sp (24), warga Sungai Raya karena diduga telah mencuri di sebuah gudang penyimpanan berbagai peralatan dan mesin pertanian.
"Kedua pria ini kami duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian
sesuai laporan polisi yang kami terima dari korban. Dimana dalam laporan korban bahwa ke dua tersangka tersebut menggasak isi gudang peralatan pertanian miliknya, Kamis (26/4) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto di Kubu Raya, Minggu.
Tidak tanggung-tanggung kata Kapolsek bahwa kedua tersangka telah mencuri dua unit besi hammermil, satu set ban traktor dan perlengkapan hand traktor, satu unit mesin diesel merk Kubota, satu buah bak mesin pencampur pakan dan satu unit penggerak transmisi mesin granol pakan.
"Kemudian kedua pelaku juga mengambil satu unit penyedot air dan satu unit mesin penghancur tulang. Dan dari pengakuan pelaku, keduanya masuk ke dalam tempat penyimpanan tersebut dengan cara merusak kunci pintu depan selanjutnya mengeluarkan barang hasil curian tersebut. Hal itu langsung dilaporkan korban ke kami," katanya.
Kemudian ujar Kompol Suanto, dari serangkaian penyelidikan dan dari hasil keterangan para saksi, maka diketahuilah bahwa yang melakukan pencurian tersebut yaitu dua pria berinisial Sh dan Sp.
"Selanjutnya anggota lidik kami mencari keberadaannya pelaku Sh dimana Sh ini kami tangkap di daerah Kecamatan Pontianak Timur. Sementara pelaku Sp juga kemudian berhasil kami tangkap di rumahnya di daerah Kuala Dua. Untuk proses lebih hukum lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit gerobak kami amankan ke Mapolsek," katanya.
Ia menambahkan bila terbukti bersalah kedua tersangka dapat di kenakan Pasal 363 KUHP dan dapat di ancam dengan hukuman Pidana 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kedua pria ini kami duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian
sesuai laporan polisi yang kami terima dari korban. Dimana dalam laporan korban bahwa ke dua tersangka tersebut menggasak isi gudang peralatan pertanian miliknya, Kamis (26/4) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto di Kubu Raya, Minggu.
Tidak tanggung-tanggung kata Kapolsek bahwa kedua tersangka telah mencuri dua unit besi hammermil, satu set ban traktor dan perlengkapan hand traktor, satu unit mesin diesel merk Kubota, satu buah bak mesin pencampur pakan dan satu unit penggerak transmisi mesin granol pakan.
"Kemudian kedua pelaku juga mengambil satu unit penyedot air dan satu unit mesin penghancur tulang. Dan dari pengakuan pelaku, keduanya masuk ke dalam tempat penyimpanan tersebut dengan cara merusak kunci pintu depan selanjutnya mengeluarkan barang hasil curian tersebut. Hal itu langsung dilaporkan korban ke kami," katanya.
Kemudian ujar Kompol Suanto, dari serangkaian penyelidikan dan dari hasil keterangan para saksi, maka diketahuilah bahwa yang melakukan pencurian tersebut yaitu dua pria berinisial Sh dan Sp.
"Selanjutnya anggota lidik kami mencari keberadaannya pelaku Sh dimana Sh ini kami tangkap di daerah Kecamatan Pontianak Timur. Sementara pelaku Sp juga kemudian berhasil kami tangkap di rumahnya di daerah Kuala Dua. Untuk proses lebih hukum lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit gerobak kami amankan ke Mapolsek," katanya.
Ia menambahkan bila terbukti bersalah kedua tersangka dapat di kenakan Pasal 363 KUHP dan dapat di ancam dengan hukuman Pidana 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018