Sintang (Antaranews Kalbar) - Sederet kasus judi kolok-kolok dibongkar oleh Polres Sintang. Jika sebelumnya Polsek Tempunak kali ini Polsek Ambalau telah meringkus bandar judi kolok-kolok berinisial P di Dusun Kemangai II Desa Nanga Kemangai Kecamatan Ambalau, Rabu(23/5). Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung  Kapolsek Ambalau Iptu Oscar Hardyan.
    "Pada Senin, 21 Mei, anggota lidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis kolok-kolok. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan ke rumah saudara P, dan setelah dinyatakan informasi tersebut akurat, saya langsung memimpin Anggotanya melakukan penangkapan," katanya.
    Dikatakan dia, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan P, satu lapak bergambar, satu ember, tiga dadu serta sejumlah uang berjumlah Rp1.166.00.     "Tersangka berserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Sintang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Sintang," ungkap Ps Kanit Reskrim Polsek Ambalau Bripka Yoyok Rosadi.
    Dikatakan dia, Operasi Pekat ini akan rutin dilakukan selama bulan Ramadhan. "Saya harapkan selama bulan Ramadhan dan menjelang Pilkada 2018, masyarakat bersama TNI dan Polri bisa menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Ambalau ini," harap Kapolsek Ambalau.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Hulu, Bripka Suparmin bersama anggota telah melakukan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis kolok - kolok.
    Dibeberkannya, dalam kasus ini ditetapkan TR (45) sebagai tersangka. Dia merupakan warga Desa Binjai Hulu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang yang merupakan bandar kolok kolok. Kanit Reskrim Polsek Binjai Hulu mengimbau warga Binjai hulu tidak ada lagi yang berjudi apapun.

Baca juga: Judi Togel Marak di Sintang

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018