Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polresta Pontianak, meringkus pelaku berinisial ANF (19), karena kasus penggelapan sepeda motor, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni.
"ANF kami amankan karena kasus penggelapan sepeda motor, yang menjalankan aksinya dengan beralasan meminjam sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR bernopol KB 2288 SQ kepada korban, Sabtu (14/4), namun tidak kunjung dikemblikan sehingga di laporkan kepada pihak kepolisian," kata Muhammad Husni di Pontianak, Minggu.
Sehingga Pers Jatanras Reskrim Polresta Pontianak terpaksa melakukan penangkapan terhadap ANF dengan tuduhan melakukan penggelapan, katanya.
Menurut Husni, penangkapan itu atas laporan korban yang merasa sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan pelaku. Kemudian korban yang merasa dirugikan melaporkan ANF ke Mapolresta Pontianak.
Dari laporan itulah, Pers Jatanras langsung mencari tahu keberadaan pelaku ANF. Namun setelah beberapa hari pencarian tepatnya, Jumat (25/5) polisi baru mengetahui keberadaan pelaku dan langsung? memburunya.
"Kemudian kami langsung mendatangi ANF yang kebetulan sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Karya, Pontianak. Sesampainya di rumah pelaku sekitar pukul 22.30 WIB anggota kami dapat mengamankan sepeda motor korban dan menangkap pelaku yang sedang duduk di depan teras rumahnya," katanya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku sempat diintrogasi petugas polisi yang menangkapnya. Kepada petugas ANF ini mengaku semua kesalahannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Pontianak.
"Kepada pelaku ANF ini bila terbukti? bersalah dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," kata Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"ANF kami amankan karena kasus penggelapan sepeda motor, yang menjalankan aksinya dengan beralasan meminjam sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR bernopol KB 2288 SQ kepada korban, Sabtu (14/4), namun tidak kunjung dikemblikan sehingga di laporkan kepada pihak kepolisian," kata Muhammad Husni di Pontianak, Minggu.
Sehingga Pers Jatanras Reskrim Polresta Pontianak terpaksa melakukan penangkapan terhadap ANF dengan tuduhan melakukan penggelapan, katanya.
Menurut Husni, penangkapan itu atas laporan korban yang merasa sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan pelaku. Kemudian korban yang merasa dirugikan melaporkan ANF ke Mapolresta Pontianak.
Dari laporan itulah, Pers Jatanras langsung mencari tahu keberadaan pelaku ANF. Namun setelah beberapa hari pencarian tepatnya, Jumat (25/5) polisi baru mengetahui keberadaan pelaku dan langsung? memburunya.
"Kemudian kami langsung mendatangi ANF yang kebetulan sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Karya, Pontianak. Sesampainya di rumah pelaku sekitar pukul 22.30 WIB anggota kami dapat mengamankan sepeda motor korban dan menangkap pelaku yang sedang duduk di depan teras rumahnya," katanya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku sempat diintrogasi petugas polisi yang menangkapnya. Kepada petugas ANF ini mengaku semua kesalahannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Pontianak.
"Kepada pelaku ANF ini bila terbukti? bersalah dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," kata Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018