Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penasihat tersangka FN, Marcelina Lin meminta kepada manajemen Lion Air, agar kasus FN yang melakukan candaan bom diselesaikan secara kekeluargaan, seperti kasus serupa pada maskapai penerbangan lainnya.

"Karena kasus ini bukan yang pertama, malah dalam bulan Mei ini saja ada sepuluh kasus serupa seperti yang terjadi di maskapai Garuda oleh oknum DPRD Banyuwangi tetapi tidak diproses, tetapi kenapa klien kami FN lalu diproses hukum," kata Marcelina Lin di Pontianak, Rabu.

Sebelumnya, pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di kabin pesawat tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya mengaku prihatin dengan keadaan kliennya yang sangat terpukul, karena keinginannya untuk pulang ke Papua sebenarnya mau mengikuti tes penerimaan CPNS setelah enam tahun berada di Pontianak dan baru kali ini pulang.

"Upaya yang kami lakukan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan tadi siang kami sudah bertemu dengan manajemen pihak Lion Air, agar mereka menarik laporan polisi dalam kasus tersebut," ujarnya.

Karena, menurut dia, kejadian tersebut terjadi karena pramugari menyimpan tas milik FN dengan kasar, apalagi dalam tas tersebut ada tiga buah laptop milik FN.

"Lalu FN menyampaikan kepada pramugari tersebut, hati-hati bu dalam tas saya ada tiga buah laptop, karena pramugari tersebut tetap memasukkan tasnya dengan kasar karena kabin hampir penuh, lalu dia menyuarakan lagi hati-hati bu ada bom, tetapi dengan pelan bukan berteriak," ungkap Marcelina.

Lalu pramugari itu menegur FN dengan keras, bahwa kamu tidak boleh berkata seperti itu, lalu FN menunduk dan meminta maaf dan mengaku salah kepada pramugari tersebut.

"Sehingga kepanikan penumpang bukan karena ulah FN, tetapi dari adanya imbauan dari pramugari senior yang menyatakan, demi keselamatan ada seorang penumpang yang diduga membawa bahan peledak sehingga membuat penumpang panik," ujarnya.

Padahal sebelumnya, FN sudah diminta oleh pramugari dengan membawa tas itu, untuk dilakukan pemeriksaan oleh pramugari dan pihak keamanan bandara, yang hasilnya di dalam tas hitam itu hanya ada tiga buah laptop, katanya.

"Setelah itu, lalu FN diperintahkan oleh pramugari tersebut untuk kembali ke tempat duduknya dengan membawa tas itu dan dimasukkan ke kabin pesawat," ujarnya.

Setelah itulah ternyata pramugari tersebut masuk ke kokpit dan tidak lama kemudian pilot tersebut (bule) marah ke penumpang dalam bahasa Inggris yang tidak dimengerti oleh FN, ujarnya.

Setelah pilot tersebut keluar, barulah ada imbauan dari pramugari, yang bunyinya pengumuman pertama berbunyi diimbau kepada penumpang untuk keluar melalui pintu depan.

Kemudian kedua juga tidak diindahkan oleh penumpang, baru kemudian imbauan ketiga berbunyi diimbau penumpang keluar melalui pintu depan, karena diduga ada penumpang membawa bahan peledak sehingga menimbulkan kepanikan.

Dalam kesempatan itu, FN melalui pengacaranya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, baik kepada penumpang yang mengalami luka-luka ataupun lainnya, karena dirinya tidak ada maksud untuk melakukan itu semuanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo menyatakan, Polresta Pontianak, telah menetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.

"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," katanya.

Dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka dia (FN) langsung dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018