Pontianak (ANTARA) - Manajemen Lion Air menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang dilakukan penumpang yang terbang menggunakan maskapai tersebut terkait syarat izin masuk ke Kalimantan Barat berupa surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan test PCR bukanlah kesengajaan.
"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam rilis di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam pengoperasian layanan penerbangan, Lion Air bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," katanya menegaskan.
Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi COVID-19, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe for flight) telah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Kegiatan tersebut meliputi:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Lion Air mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Menurut ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangani surat pernyataan.
Lion Air penerbangan JT-836 dioperasikan menggunakan Boeing 737-800NG. Seluruh armada jet Boeing dan Airbus termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter.
HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar melarang dua maskapai yakni Lion Air dan Citilink untuk terbang dari Surabaya ke Kalbar karena ada penumpang yang membawa surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan test PCR abal-abal.