Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak kembali mempertahankan tujuh kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun anggaran 2017.

"Predikat WTP kali ini merupakan yang ketujuh kalinya yang diterima Pemkot Pontianak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Pontianak, Mahmudah di Pontianak, Kamis.

LHP diserahkan oleh Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Rita Amelia kepada Pejabat sementara Wali Kota Pontianak, Mahmudah di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar.

Menurut Mahmudah, raihan predikat WTP atas laporan keuangan ini bukan berarti tidak ada temuan sama sekali, temuan-temuan itu tetap ada namun sudah ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu ada kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas temuan tersebut. "Sehingga ke depan tidak ada lagi temuan yang sama," katanya.

Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi temuan-temuan yang baru. Karenanya, seluruh OPD diminta dapat memperbaiki kinerjanya terutama kaitan dengan tata kelola keuangan sehingga temuan-temuan itu kian berkurang, bahkan nihil serta mampu mempertahankan predikat WTP kembali sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Kita berharap juga untuk laporan keuangan tahun 2018 meraih predikat yang sama yakni WTP," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Rita Amelia mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap sepuluh entitas, terdapat delapan entitas yang meraih predikat WTP, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Sintang, Landak, dan Kabupaten Mempawah.

"Sedangkan dua entitas lain opininya masih tetap WDP yakni Kabupaten Kayong Utara dan Sambas," katanya.

Ia menambahkan, pencapaian opini WTP tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan dalam laporan pengelolaan keuangan. Salah satunya adalah pengelolaan aset tetap dan persediaan di beberapa pemerintah daerah yang belum memadai masih terjadi. "Walaupun nilainya masih di bawah batas nilai materalitas yang telah ditentukan," ujarnya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018