Sukadana (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang ada untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya dan memfasilitasi akomodasi bagi karyawannya yang akan mudik.
    "Kita memberikan surat edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati Kayong Utara dengan nomor surat 560/1048/nakertrans-2b tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2018. Surat edaran ini telah diedarkan ke semua perusahaan yang ada di Kayong Utara," kata Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kayong Utara, Untung Hidayat di Sukadana.
    Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa, apabila tenaga kerja atau buruh selama 12 bulan bekerja secara terus menerus maka berhak menerima tunjangan hari raya selama satu bulan.
    Ia mengatakan, selain memberikan THR surat edaran bupati tersebut menyebutkan agar perusahaan juga memfasilitasi karyawannya yang akan mudik yang diperkirakan ada lonjakan pemudik di tahun ini.
    "Ini yang telah kami siapkan untuk mengantisipasi libur panjang dari tanggal 11 sampai tanggal 20 Juni 2018," kata dia.
    Setidaknya ada beberapa perusahan sawit yang memilik pekerja paling banyak yaitu PT Cipta Usaha Sejati dan PT dan Jalin Vaneo yang memiliki pekerja hingga 6 ribu orang dan PT Kalimantan Agro Pusaka 3 ribu karyawan.

 

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018