Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meminta kepada BPJS Kesehatan tidak membuat proses pengklaiman yang mempersulit pihak rumah sakit RSUD Abdul Azis Singkawang.
Wali kota setempat di Singkawang, Senin, mengatakan meski baru dugaan bahwa klaim BPJS sebesar Rp5 miliar yang diajukan RSUD Abdul Aziz Singkawang belum dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, namun ia meminta BPJS memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Sampai hari ini saya memang belum menerima laporan bahwa BPJS belum membayar klaim yang diajukan RSUD Abdul Aziz Singkawang," kata Tjhai Chui Mie.
Menurut dia, jika memang informasi ini benar, maka telah terjadi kesalahan besar yang dilakukan oleh bagian kesehatan.
"Untuk itu saya minta bagian kesehatan jangan membuat proses yang menyusahkan," pintanya.
Hal itu diingatkan dia, lantaran tidak ada istilah nyawa yang namanya cadangan. Sehingga, diharapkan keseriusan di bidang kesehatan.
Mengenai hal itu, dia pun akan melakukan pengecekan kembali. Karena seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.
"Terlebih kita sudah menekankan bahwa program pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas," ujarnya.
Klaim BPJS di RSUD Abdul Aziz Singkawang senilai Rp5 miliar di bulan Januari 2018 belum bisa dibayar pihak BPJS.
Direktur RSUD Abdul Aziz Singkawang, Carlos Dja`afara mengatakan, seharusnya tanggal jatuh tempo pembayaran sudah harus dilakukan pada 7 Juni 2018.
"Hanya saja pernyataan dari BPJS kasnya saat ini sedang kosong jadi klaim yang kita ajukan tidak bisa di bayar," kata Carlos.
Sesuai aturan, katanya, sebenarnya setelah mengajukan klaim yang hanya bulan Januari itu, sudah wajib dibayar pada 7 Juni 2018.
"Ternyata kasnya lagi kosong dan tidak bisa dibayar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Wali kota setempat di Singkawang, Senin, mengatakan meski baru dugaan bahwa klaim BPJS sebesar Rp5 miliar yang diajukan RSUD Abdul Aziz Singkawang belum dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, namun ia meminta BPJS memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Sampai hari ini saya memang belum menerima laporan bahwa BPJS belum membayar klaim yang diajukan RSUD Abdul Aziz Singkawang," kata Tjhai Chui Mie.
Menurut dia, jika memang informasi ini benar, maka telah terjadi kesalahan besar yang dilakukan oleh bagian kesehatan.
"Untuk itu saya minta bagian kesehatan jangan membuat proses yang menyusahkan," pintanya.
Hal itu diingatkan dia, lantaran tidak ada istilah nyawa yang namanya cadangan. Sehingga, diharapkan keseriusan di bidang kesehatan.
Mengenai hal itu, dia pun akan melakukan pengecekan kembali. Karena seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.
"Terlebih kita sudah menekankan bahwa program pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas," ujarnya.
Klaim BPJS di RSUD Abdul Aziz Singkawang senilai Rp5 miliar di bulan Januari 2018 belum bisa dibayar pihak BPJS.
Direktur RSUD Abdul Aziz Singkawang, Carlos Dja`afara mengatakan, seharusnya tanggal jatuh tempo pembayaran sudah harus dilakukan pada 7 Juni 2018.
"Hanya saja pernyataan dari BPJS kasnya saat ini sedang kosong jadi klaim yang kita ajukan tidak bisa di bayar," kata Carlos.
Sesuai aturan, katanya, sebenarnya setelah mengajukan klaim yang hanya bulan Januari itu, sudah wajib dibayar pada 7 Juni 2018.
"Ternyata kasnya lagi kosong dan tidak bisa dibayar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018