Lhokseumawe (Antaranews Kalbar) - Anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus agen judi bola Piala Dunia 2018 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (25/6). 

KapolresLhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin malam, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku maisir (perjudian) judi bola yang menyediakan pesanan taruhan pada ajang Piala Dunia 2018. 

Pelakuyang berinisial JM (31) warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tersebut ditangkap di desa setempat pada salah satu warung kopi. Pelaku ditangkap di desanya karena menjadi penyedia fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2018, kata Kasat Reskrim. 

Sebelumditangkap, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan praktik judi bola. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. 

Setelahmemastikan perbuatan pelaku yang melanggar hukum, polisi menangkapnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,6 juta dan 1 unit ponsel merek Brand Code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti. AKP Budi juga menerangkan bahwa pelaku berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. 

Caranyaadalah dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola, kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan klub bola yang dijagokan melalui pesan SMS. Dari pengakuannya, omzet yang diperoleh dari aktivitas judi taruhan bola ini mampu mencapai Rp5 juta per malam. 

Daripengakuannya, kata Kasat Reskrim, juga menyebutkan bahwa pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah. Ppelaku akan dijerat dengan Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat Berupa Maisir.

Pewarta: -

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018