Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang dalam rangka memperingati Hari Berkabung Daerah yang jatuh pada tanggal 28 Juni 2018.

Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Joko Sulistiono, Kamis mengatakan, pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang ini untuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan fasisme Jepang.

Terkait peristiwa tersebut, katanya, maka ditetapkanlah tanggal 28 Juni sebagai hari berkabung daerah Provinsi Kalimantan Barat yang sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Barat nomor 1 tahun 2016 serta perda nomor 5 tahun 2007 dan peraturan gubernur nomor 3 tahun 2011 tentang pedoman tata upacara hari berkabung daerah diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh.

 "Peringatan hari berkabung daerah ini membawa kilas balik etos kejuangan, perjalanan sejarah para pejuang dan rakyat Kalimantan Barat yang gugur sebagai syuhada dalam melawan fasisme," ujarnya.

Fungsi kepolisian, katanya, tentu mempunyai keterkaitan dengan adanya peringatan ini, rasa aman dan terciptanya ketertiban dalam masyarakat akan mengawal semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme serta nasionalisme yang digelorakan masyarakat sebagai dasar pondasi pembangunan nasional.

 Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie telah mengeluarkan surat edaran tentang hari berkabung daerah.

"Edaran ini ditujukan kepada Forkopimda, Kepala SKPD, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Camat dan Lurah se-Kota Singkawang," kata Tjhai Chui Mie.

Dalam rangka menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestrikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat, pada masa pendudukan fasisme Jepang, telah ditetapkan bahwa setiap tanggal 28 Juni diperingati sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalbar.?

 "Sesuai instruksi Gubernur Kalbar Nomor 1 tahun 2006 serta berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Upacara Hari Berkabung Daerah diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang selama satu hari penuh," ujarnya.

 Mengingat hal tersebut, katanya, diharapkan kepada semua SKPD di lingkungan Pemkot Singkawang untuk dapat mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang pada hari Kamis (28/6) dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

"Dan kepada Lurah dimohon agar dapat menginstruksikan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah kerja untuk mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang satu hari penuh," katanya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018