Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pj Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji mengimbau kepada seluruh instansi pemerintahan dan masyarakat Kalbar untuk memasang bendera setengah tiang pada Peringatan Hari Berkabung Daerah (HBD) tanggal 28 Juni mendatang.
"Imbauan ini juga kita khususkan kepada wali kota/bupati, pimpinan TNI/Polri, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD/OPD se-Kalbar. Kita harapkan dapat mengeluarkan imbauan serupa untuk memasang bendera setengah tiang pada hari berkabung daerah," kata Dodi di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, imbauan itu sudah disampaikannya melalui surat edaran nomor : 460/609/DS/VI/2018 tentang Hari Berkabung Daerah, dalam rangka menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan fasisme Jepang.
Baca juga: Sutarmidji Ajak Diknasbud Kenalkan Pahlawan Kepada Pelajar
Hari berkabung Daerah itu sudah ditetapkan sesuai instruksi Gubenur Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2006 serta berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2007 dan Peraturan Gubemur Nomor : 60 tahun 2013 tentang Pedoman tata Upacara Hari Berkabung Daerah, dimana diwajibkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih Setengah Tiang selama Satu Hari Penuh.
"Mengingat Hal tersebut dimohonkan kepada pihak terkait untuk menginstruksikan kepada TNI dan Polri dan jajarannya, seluruh warga masyarakat, lembaga pendidikan (Negeri dan Swasta) dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD, Bupati/Walikota termasuk SKPD den jajarannya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang pada hari Kamis Tanggal 28 Juni 2018 dari Puknl 06.00 sampai 18.00 WIB," kata Dodi.
Baca juga: Warga Kapuas Hulu Peringati Hari Berkabung Daerah
Kemudian, lanjutnya, terkait pelaksanaan Pemilu di Kalbar, Pemprov Kalbar juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 270/1875/Pem.A tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota tahun 2018, sebagai hari libur/yang diliburkan.
"Jadi pada hari Rabu besok, tanggal 27 Juni merupakan hari libur, dimana pemeirntah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya," tutrnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan juga menindaklanjuti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah.
"Untuk itu, kita imbau kepada instansi pemerintahan dan perusahaan yang ada untuk meliburkan pegawai dan karyawannya agar masyarakat kita bisa memilih pemimpin daerahnya," katanya.
Bendera setengah tiang peringati Hari Berkabung Daerah
Selasa, 26 Juni 2018 8:05 WIB