Putussibau (Antaranews Kalbar) - Istri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Ny Silvia Anton Pamero menggunakan mobil dinas KB 1506 FB, saat menyerahkan berkas bakal calon legislatif ke Sekretariat DPD Partai NasDem setempat di Putussibau, Kalimantan Barat.
"Saya rasa selama belum masa kampanye tidak masalah, kemudian status istri Wakil Bupati juga melekat," kata Silvia di Sekretariat DPD Partai NasDem Kapuas Hulu, Selasa sore.
Dikatakan Silvia, dirinya tidak akan mengunakan fasilitas negara jika masa jedah kampanye, karena sudah pasti tidak boleh.
Hal senada juga dikatakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Kapuas Hulu, Nurjanah bahwa selama belum masa jedah kampanye, tidak ada masalah menggunakan mobil dinas.
"Lagian ibu Silvia merupakan istri Wakil Bupati Kapuas Hulu, maka jabatan itu juga melekat," ucap Nurjanah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Panitia Pengawas Pemilu Kapuas Hulu, Musta`an mengatakan fasilitas negara tidak boleh digunakan pada saat kegiatan kampanye.
Namun karena belum masuk tahap kampanye, kata Musta`an, pihaknya (Panwaslu) belum memiliki kewenangan.
"Saat ini belum masuk tahapan kampanye, jadi bukan pelanggaran kecuali sudah masuk tahap kampanye," kata Musta`an.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Saya rasa selama belum masa kampanye tidak masalah, kemudian status istri Wakil Bupati juga melekat," kata Silvia di Sekretariat DPD Partai NasDem Kapuas Hulu, Selasa sore.
Dikatakan Silvia, dirinya tidak akan mengunakan fasilitas negara jika masa jedah kampanye, karena sudah pasti tidak boleh.
Hal senada juga dikatakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Kapuas Hulu, Nurjanah bahwa selama belum masa jedah kampanye, tidak ada masalah menggunakan mobil dinas.
"Lagian ibu Silvia merupakan istri Wakil Bupati Kapuas Hulu, maka jabatan itu juga melekat," ucap Nurjanah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Panitia Pengawas Pemilu Kapuas Hulu, Musta`an mengatakan fasilitas negara tidak boleh digunakan pada saat kegiatan kampanye.
Namun karena belum masuk tahap kampanye, kata Musta`an, pihaknya (Panwaslu) belum memiliki kewenangan.
"Saat ini belum masuk tahapan kampanye, jadi bukan pelanggaran kecuali sudah masuk tahap kampanye," kata Musta`an.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018