Putussibau (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas Hulu menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati-wakil bupati yang masih terpasang di beberapa kecamatan.
  Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Seno Hartono, penertiban APK tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku. "Kita sudah dua kali surati tim yang bersangkutan agar segera menurunkan APK-nya. Jadi hari ini penurunan," tegas Seno Hartono di Panwaslu, Selasa.
  Namun, kata Seno, setelah pihaknya melalui Panwascam menyurati timses di lima kecamatan yang akan ditertibkan, sudah ada yang menurunkan APK itu.
"Oleh Panwascam, mereka (Timses) diinstruksikan supaya menurunkan APK. Sudah ada yang diturunkan, namun ada juga yang belum," kata dia.
  Penertiban APK tersebut dilakukan Panwaslu bersama instansi lainnya, seperti KPU, SatPol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian dan Panwascam dan Kesbangpol.
  Ditambahkan Seno, daerah sasaran penertiban APK oleh tim gabungan itu dilakukan di lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Kalis, Mentebah dan Bunut Hulu. "Penertiban ini berdasarkan penelusuran kita ke lapangan, seperti di Semangut, Mentebah, Tekalong. Kemudian kecamatan lain kita hubungi melalui Panwascam, seperti di Bongkong, Bunut Hulu di Muncin," bebernya.
   Seno menduga, ketentuan pemasangan APK yang sudah dibahas dan disepakati bersama oleh para pihak terkait jauh hari sebelumnya tidak dikoordinasikan hingga ke tingkat bawah.
"Kita melihat memang kurang instruksi ke bawah mungkin ada yang tidak mengetahui bahwa itu tidak dibolehkan. kalau dalam kota sudah tidak ada lagi," katanya.
  Sementara untuk stiker yang dipasang di mobil, Seno mengatakan tetap akan ditertibkan. Hanya saja prosedurnya berbeda dengan penertiban APK dalam bentuk spanduk, baliho dan baner. "Kita akan surati setelah kami pulang acara dari Pontianak. Setelah tanggal 14 September keatas, kita surati timses untuk melepas stiker. Karena memang kesepakatannya harus dicopot. Prosedurnya beda dengan penertiban APK. Nanti mobil kita foto, cegat dan kita lepas," tegas Seno.
   Panwas juga kata Seno tetap melakukan pengawasan terhadap APK yang dipasang oleh KPU. Dari KPU, baliho akan dipasang sebanyak 5 buah untuk tingkat kabupaten, 20 umbul-umbul ditingkat kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa. "Kita lihat betul ndak dipasang sebanyak itu? Penempatan sudah sesuai atau tidak? Kalau mereka pasang tempat pribadi ada ijin ndak," ucap Seno.
  Ia memastikan, Panwascam dan PPL juga akan mengawasi setiap tahapan kampanye oleh Paslon. "Maka kita menginformasi ke Panwascam dan PPL terhadap kampanye. Baik pertemuan terbatas dan rapat umum, sesuai PKPU tentang tahapan kampanye. Kita intensifkan pengawasan," papar dia.
  Seno mengimbau kepada Paslon dalam berkampanye supaya menggunakan cara-cara yang baik dan tidak melanggar aturan. "Supaya berkampanye dengan sopan sesuai prosedur. Jangan menghina, menghasut dan mengadudomba," tutup Seno Hartono.
Panwaslu Kapuas Hulu Tertibkan APK di Lima Kecamatan
Selasa, 8 September 2015 13:41 WIB