Putussibau (Antaranews kalbar) - Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau kepada tim sukses maupun partai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar segera menurunkan atribut kampanye.
"Kami sudah menyurati sejak 12 Februari 2018, kepada tim sukses, parpol pendukung dan pengusung," kata Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Musta`an ketika ditemui Antara, Kamis.
Menurut Musta`an, pemasangan alat peraga kampanye itu nantinya akan ditentukan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU nomor 04 tahun 2017, tentang Kampanye, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ditegaskan Musta`an, bahwa sesuai ketentuan seharusnya seluruh alat peraga kampanye harus sudah bersih sebelum masa kampanye dimulai minimal pada 15 Februari 2018.
"Yang memiliki kewenangan menurunkan alat peraga kampanye itu KPU bersama dengan Sat Pol PP, Panwaslu sifatnya hanya menyurati agar alat peraga kampanye diturunkan sesuai ketentuan," jelas Musta`an.
Pantauan Antara, di Kota Putussibau dan sekitarnya masih terpasang alat peraga kampanye berupa baliho dan sticker pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, di kiri kanan jalan dan di sejumlah tempat strategis lainnya.