Sekadau (Antaranews Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus telah menandatangani kesepahaman kerja sama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APIP-APH) tingkat kabupaten/kota se-Kalbar yang dilaksanakan sekaligus di balai petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (3/7).
Penandatanganan perjanjian ini merupakan amanat pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan merupakan rangkaian tindak lanjut amanat dari pasal 6 nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan dan Polri tentang koordinasi APIP dengan APH terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemda yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Nov 2017 di Jakarta lalu.
Ditemui usai penandatanganan MoU, Bupati Sekadau menyambut baik adanya kerja sama pengawasan APIP dan APH. "Ini sebuah langkah maju dalam mendukung percepatan pembangunan di daerah," ujarnya.
Dikatakan orang nomor satu di bumi kawang kuari ini, kegiatan MoU ini strategis karena APIP dan APH telah mencapai kata sepakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemda secara administratif.
Sehingga penegakan pidana merupakan upaya terakhir dalam menilai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tuturnya.
Menurutnya, koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat seperti yang telah dituangkan dalam PKS ini sebagai bentuk pemantapan tekad bersama dalam upaya menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu menghindari adanya perasaan khawatir atau was-was oleh penyelenggaraan pemerintah daerah dalam bertindak karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan.
Bupati Rupinus pun berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kerja sama ini. Ia pun berharap kerja sama yang sudah ditandatangani itu bisa berjalan baik.
"Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tegas Rupinus.
Rupinus juga berharap kerja sama itu jangan hanya sebatas seremonial belaka. Namun lebih dari itu, dapat diterapkan hingga ke tingkat paling bawah. "Intinya ini masalah koordinasi. Jika ada laporan, tentu dikoordinasikan dulu," paparnya.
Pemda Sekadau sendiri, lanjut Rupinus, akan memperkuat keberadaan APIP. Pemerintah akan memberikan dukungan agar APIP bisa bekerja baik. "Dukungannya juga menyangkut masalah penganggaran untuk memperkuat SDM di APIP," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Sekadau Andri Irawan mengatakan, kerja sama itu menyangkut masalah koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Koordinasi dimaksud dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Andri.
Menurut Andri, inti dari kerja sama ini adalah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa berjalan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, di satu sisi, jajaran Pemda tidak merasa ketakutan dalam penggunaan anggaran.
"Sementara dari sisi penegakan hukum, kita akan memberikan masukkan kepada pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan," ujar Andri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Penandatanganan perjanjian ini merupakan amanat pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan merupakan rangkaian tindak lanjut amanat dari pasal 6 nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan dan Polri tentang koordinasi APIP dengan APH terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemda yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Nov 2017 di Jakarta lalu.
Ditemui usai penandatanganan MoU, Bupati Sekadau menyambut baik adanya kerja sama pengawasan APIP dan APH. "Ini sebuah langkah maju dalam mendukung percepatan pembangunan di daerah," ujarnya.
Dikatakan orang nomor satu di bumi kawang kuari ini, kegiatan MoU ini strategis karena APIP dan APH telah mencapai kata sepakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemda secara administratif.
Sehingga penegakan pidana merupakan upaya terakhir dalam menilai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tuturnya.
Menurutnya, koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat seperti yang telah dituangkan dalam PKS ini sebagai bentuk pemantapan tekad bersama dalam upaya menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu menghindari adanya perasaan khawatir atau was-was oleh penyelenggaraan pemerintah daerah dalam bertindak karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan.
Bupati Rupinus pun berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kerja sama ini. Ia pun berharap kerja sama yang sudah ditandatangani itu bisa berjalan baik.
"Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tegas Rupinus.
Rupinus juga berharap kerja sama itu jangan hanya sebatas seremonial belaka. Namun lebih dari itu, dapat diterapkan hingga ke tingkat paling bawah. "Intinya ini masalah koordinasi. Jika ada laporan, tentu dikoordinasikan dulu," paparnya.
Pemda Sekadau sendiri, lanjut Rupinus, akan memperkuat keberadaan APIP. Pemerintah akan memberikan dukungan agar APIP bisa bekerja baik. "Dukungannya juga menyangkut masalah penganggaran untuk memperkuat SDM di APIP," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Sekadau Andri Irawan mengatakan, kerja sama itu menyangkut masalah koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Koordinasi dimaksud dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Andri.
Menurut Andri, inti dari kerja sama ini adalah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa berjalan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, di satu sisi, jajaran Pemda tidak merasa ketakutan dalam penggunaan anggaran.
"Sementara dari sisi penegakan hukum, kita akan memberikan masukkan kepada pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan," ujar Andri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018