Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, sekitar 75 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, adalah narapidana kasus narkoba.
"Kami cukup prihatin dengan kasus narkoba mendominasi penghuni LP Kelas IIA Pontianak tersebut," kata Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
Bahkan, menurut Didi ada sekitar 15 hingga 18 Napi yang mendapat vonis hukuman mati oleh majelis hakim saat ini menjadi penghuni LP Kelas IIA Pontianak.
"Untuk menekan pengendalian atau peredaran narkoba oleh para napi, kami sudah secara kontinyu melakukan kerja sama dalam melakukan pencegahan maupun penegakan hukum bagi napi yang terlibat," kata Didi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dalam kasus narkotika tersebut, siapapun yang terlibat maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala LP Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat membenarkan, ada sekitar 75 persen penghuni LP Pontianak, adalah napi dengan kasus narkotika.
"Dari sekitar 900 napi, 75 persen dari jumlah itu, adalah napi dari kasus narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mencegah masuknya barang haram tersebut ke lingkungan LP, pihaknya menggunakan mesin X-ray, sehingga kecil kemungkinan sejenis narkotika bisa masuk ke kawasan LP.
"Alat X-ray tersebut juga dalam mencegah masuknya alat-alat komunikasi bagi para napi," katanya.
Ia juga mengeluhkan masih minimnya SDM yang bertugas di LP Kelas IIA Pontianak, sehingga antara jumlah penjaga dengan jumlah napi sangat tidak ideal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kami cukup prihatin dengan kasus narkoba mendominasi penghuni LP Kelas IIA Pontianak tersebut," kata Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
Bahkan, menurut Didi ada sekitar 15 hingga 18 Napi yang mendapat vonis hukuman mati oleh majelis hakim saat ini menjadi penghuni LP Kelas IIA Pontianak.
"Untuk menekan pengendalian atau peredaran narkoba oleh para napi, kami sudah secara kontinyu melakukan kerja sama dalam melakukan pencegahan maupun penegakan hukum bagi napi yang terlibat," kata Didi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dalam kasus narkotika tersebut, siapapun yang terlibat maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala LP Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat membenarkan, ada sekitar 75 persen penghuni LP Pontianak, adalah napi dengan kasus narkotika.
"Dari sekitar 900 napi, 75 persen dari jumlah itu, adalah napi dari kasus narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mencegah masuknya barang haram tersebut ke lingkungan LP, pihaknya menggunakan mesin X-ray, sehingga kecil kemungkinan sejenis narkotika bisa masuk ke kawasan LP.
"Alat X-ray tersebut juga dalam mencegah masuknya alat-alat komunikasi bagi para napi," katanya.
Ia juga mengeluhkan masih minimnya SDM yang bertugas di LP Kelas IIA Pontianak, sehingga antara jumlah penjaga dengan jumlah napi sangat tidak ideal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018