Pontianak (Antaranews Kalbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sambas Arta yang beralamat di Jl. Karang Intan No.35 Sakok, Kota Singkawang, Kalbar.

Pencabutan izin itu dilakuksn berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D.03/2018 tanggal 12 Juli 2018, kata Ketua OJK Kalbar Moch Riezky F Purnomo di Pontisnak, Jumat.

"Keputusan itu diambil sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah," katanya.

Baca juga: Pemkot Pontianak dorong BPR terus berinovasi

Ia menjelaskan peraturan itu menyatakan PT BPR Sambas Arta sejak 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

Ia mengatakan penetapan status tersebut dilakukan agar pengurus dan pemegang saham melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," jelas dia.

Lanjutnya, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus arau pemegang saham untuk keluar dari status dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

Baca juga: Pertumbuhan BPR Kalbar Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

"Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, OJK mencabut

izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga?Penjamin Simpanan (LPS)," kata dia.

Dikatakan dia, dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sambas Arta, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses ?likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank BPR Sambas Arta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018