Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat akan memberlakukan aturan baru terkait waktu atau jam operasional kendaraan jenis tronton berkapasitas 40 feet.
"Sebelumnya, ketentuan waktu operasional tronton 40 feet dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, kemudian akan buat regulasi baru yang mengatur waktu operasional mulai puku 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Jumat.
Utin menjelaskan, diberlakukannya jam operasional bagi kendaraan besar tersebut, tidak lain untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan umum lainnya.
"Karena hingga pukul 21.00 WIB jalan-jalan yang dilewati kendaraan besar tersebut masih padat lalu lintas, sehingga membahayakan keselamatan pengguna kendaraan lainnya," kata Utin.
Menurut dia, pihaknya akan bahas terkait perubahan jam operasional tersebut, dan akan segera dibuat payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa).
Apabila regulasi itu sudah dikeluarkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan mentolerir para pengendara tronton berkapasitas 40 feet yang melanggar ketentuan itu.
Ia meminta para pengusaha angkutan kontainer agar mematuhi ketentuan tersebut apabila aturan itu sudah mulai diberlakukan ke depannya. "Dengan adanya aturan ini outputnya adalah keselamatan lalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Utin menambahkan, sebagaimana pesan wali Kota Pontianak kepada jajaran aparatur Dishub pada acara halal bihalal kemarin, para petugas Dishub dalam melakukan tugas tidak hanya menyasar persoalan lalu lintas saja.
"Kami juga diminta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas apabila terhalang atau tertutupi oleh pohon dan ranting agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak untuk dilakukan pemangkasan agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi sehingga pohon yang mengganggu tersebut segara dilakukan pemangkasan oleh Dinas PUPR Kota Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Sebelumnya, ketentuan waktu operasional tronton 40 feet dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, kemudian akan buat regulasi baru yang mengatur waktu operasional mulai puku 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Jumat.
Utin menjelaskan, diberlakukannya jam operasional bagi kendaraan besar tersebut, tidak lain untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan umum lainnya.
"Karena hingga pukul 21.00 WIB jalan-jalan yang dilewati kendaraan besar tersebut masih padat lalu lintas, sehingga membahayakan keselamatan pengguna kendaraan lainnya," kata Utin.
Menurut dia, pihaknya akan bahas terkait perubahan jam operasional tersebut, dan akan segera dibuat payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa).
Apabila regulasi itu sudah dikeluarkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan mentolerir para pengendara tronton berkapasitas 40 feet yang melanggar ketentuan itu.
Ia meminta para pengusaha angkutan kontainer agar mematuhi ketentuan tersebut apabila aturan itu sudah mulai diberlakukan ke depannya. "Dengan adanya aturan ini outputnya adalah keselamatan lalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Utin menambahkan, sebagaimana pesan wali Kota Pontianak kepada jajaran aparatur Dishub pada acara halal bihalal kemarin, para petugas Dishub dalam melakukan tugas tidak hanya menyasar persoalan lalu lintas saja.
"Kami juga diminta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas apabila terhalang atau tertutupi oleh pohon dan ranting agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak untuk dilakukan pemangkasan agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi sehingga pohon yang mengganggu tersebut segara dilakukan pemangkasan oleh Dinas PUPR Kota Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018