Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sengketa lahan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di perbatasan Indonesia - Malaysia, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat sampai saat ini belum berakhir, bahkan jalan jalur pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) masih ditutup warga setempat.

"Warga dan pihak perusahaan akan sama - sama memberikan data kepemilikan lahan ke Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu, sehingga akan diverifikasi," kata Ketua Tim Pembinaan dan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu, Abang Nasir, ditemui Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.

Dikatakan Nasir, persoalan itu memang sudah ada kesepakatan antara perwakilam masyarakat Kecamatan Empanang dan Kecamatan Badau dengan pihak PT Sentral Karya Manunggal, agar kedua belah pihak sama - sama menyampakan data kepada pihak BPN yang juga merupakan TP3K.

Menurut Nasir, apabila setelah diverifikasi ternyata lahan tersebut terbukti milik masyarakat, maka pihak perusahaan harus legowo menyerahkan lahan tersebut, begitu juga sebaliknya apabila Hak Guna Usaha (HGU) lahan itu terbukti milik perusahaan, masyarakat juga harus menyerahkannya kepada perusahaan.

 "Untuk saat ini kita sama - sama menenunggu hasil verifikasi dari BPN, saya minta masyarakat bersabar menunggu," jelas Nasir yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kapuas Hulu.

Di tempat terpisah, Koordinator Perizinan Lapangan Kencana Group, Agus Pamungkas mengatakan persoalan sengketa lahan HGU itu sudah ditangani TP3K, sehingga masih menunggu proses penyelesaian.

Disampaikan Agus, sesuai kesepakatan dengan masyarakat pada 11 Desember 2017, ada jangka waktu tiga bulan agar masyarakat melakukan inventarisasi, lalu diverifikasi.

"Jadi tiga bulan berikutnya Kanwil BPN sifatnya mengusulkan ke pusat, sehingga kita menunggu hasil verifikasi," kata Agus ketika didampingi stafnya Rendy Putra.

Ia mengatakan proses HGU itu memakan waktu cukup panjang, jadi sebenarnya HGU tersebut sudah sah, hanya saja pihak perusahaan selalu mengikuti setiap tahapan sepanjang itu dijalur yang benar dalam penyelesaian yang dihadapi saat ini.

Sementara itu, Camat Badau, Adenan pernah mengatakan penutupan akses jalan CPO oleh masyarakat, karena belum adanya penyelesaian tetang lahan pertanian masyarakat yang masuk dalam HGU yang sudah dikelola pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Dusun Sui Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Dindang juga pernah mengatakan pihak PT Sentral Karya Manunggal atau Kencana Group telah melanggar kesepakatan karena sampai saat ini lahan pertanian milik masyarakat yang masuk HGU perkebunan kelapa sawit tidak ada penyelesaian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara dari berbagai sumber di lapangan, akses jalan pengangkutan CPO milik Kencana Group masih ditutup masyarakat. 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018