Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Perhubungan Kota Pontianak terus melakukan sejumlah langkah untuk menekan semaksimal mungkin angka kejadian kecelakaan transportasi sungai dan penyeberangan.
"Ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati pelaku transportasi angkutan sungai dan penyeberangan," kata Kabid Angkutan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Alfri, di Pontianak, Jumat.
Di antaranya mewajibkan pemilik/nahkoda kapal untuk melengkapi dan menyediakan alat-alat keselamatan dan keamanan pelayaran. Seperti life jacket, pelampung (buoy), alat pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), lampu kapal, dan alat komunikasi seperti HT/VHF/SSB.
Kemudian, pihaknya juga memperketat penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB)/Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal sungai yang berangkat dari pelabuhan dan dermaga milik Pemerintah Kota Pontianak.
"Mulai dari Pelabuhan Seng Hie, Dermaga Pedalaman Seng Hie, Dermaga Pedalaman Kapuas Besar, dan Dermaga Pedalaman Kapuas Indah," kata Alfri.
Selain itu, secara rutin melakukan patroli dan inspeksi terhadap kapal sungai menyangkut kelengkapan alat-alat keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelayakan dan kelaikan kapal sungai.
"Kami juga melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta penyerahan/pemberian life jacket kepada pemilik dan nahkoda kapal, serta membentuk tim pengawasan, pembinaan dan pengendalian angkutan sungai dan penyeberangan," kata dia.
Ia menambahkan, ada sejumlah instansi terkait yang terlibat seperti Pol Air Polda Kalbar, KP3L, KSOP Pontianak, ASDP Pontianak, Pelindo II Pontianak, Asuransi Jasa Raharja dan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) Kota Pontianak.
Mengenai kondisi di perairan Kalbar, sejauh ini pihaknya belum mendapat surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak apakah berupa larangan, imbauan atau pemberitahuan penundaan keberangkatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati pelaku transportasi angkutan sungai dan penyeberangan," kata Kabid Angkutan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Alfri, di Pontianak, Jumat.
Di antaranya mewajibkan pemilik/nahkoda kapal untuk melengkapi dan menyediakan alat-alat keselamatan dan keamanan pelayaran. Seperti life jacket, pelampung (buoy), alat pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), lampu kapal, dan alat komunikasi seperti HT/VHF/SSB.
Kemudian, pihaknya juga memperketat penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB)/Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal sungai yang berangkat dari pelabuhan dan dermaga milik Pemerintah Kota Pontianak.
"Mulai dari Pelabuhan Seng Hie, Dermaga Pedalaman Seng Hie, Dermaga Pedalaman Kapuas Besar, dan Dermaga Pedalaman Kapuas Indah," kata Alfri.
Selain itu, secara rutin melakukan patroli dan inspeksi terhadap kapal sungai menyangkut kelengkapan alat-alat keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelayakan dan kelaikan kapal sungai.
"Kami juga melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta penyerahan/pemberian life jacket kepada pemilik dan nahkoda kapal, serta membentuk tim pengawasan, pembinaan dan pengendalian angkutan sungai dan penyeberangan," kata dia.
Ia menambahkan, ada sejumlah instansi terkait yang terlibat seperti Pol Air Polda Kalbar, KP3L, KSOP Pontianak, ASDP Pontianak, Pelindo II Pontianak, Asuransi Jasa Raharja dan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) Kota Pontianak.
Mengenai kondisi di perairan Kalbar, sejauh ini pihaknya belum mendapat surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak apakah berupa larangan, imbauan atau pemberitahuan penundaan keberangkatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018