Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono, hingga saat ini, jajarannya sudah menangkap dua tersangka kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).
    "Dua tersangka tersebut, satu tersangka diamankan di kawasan Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dan satu tersangka lagi di kawasan Pontianak Utara," kata Didi Haryono di Pontianak, Senin.
    Ia menjelaskan, kedua tersangka dengan kasus Karhutla tersebut sedang diproses hukum di Polresta Pontianak.
    "Kami minta kedua tersangka tersebut diancam oleh jaksa dengan hukuman yang berat sehingga bisa memberikan efek jera," ujarnya.
    Dia menambahkan, pihaknya juga sedang memburu korporasi yang terlibat dalam pembakaran yang menyebabkan dampak asap atau pencemaran lingkungan. Bahkan tahun lalu menyebabkan terganggunya penerbangan di kawasan Bandara Supadio Pontianak.
    "Apalagi dampak dari asap Karhutla tersebut, banyak anak-anak dan masyarakat yang mengalami gangguan ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas), dan kerugian ekonomi lainnya," kata Didi.
    Berdasarkan pengalaman tersebut, maka berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, salah satunya mengumpulkan pengusaha sawit untuk ikut menanggulangi dan mencegah Karhutla.
    "Malah mereka sudah melakukan deklarasi dengan para pengusaha sawit untuk ikut menanggulangi dan mencegah Karhutla di Kalbar," katanya.
    Selain itu, menurut Kapolda Kalbar, pihaknya juga sudah melakukan operasi dalam mencegah Karhutla di Kalbar, dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat Kalbar.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018