Pontianak (Antaranews Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, menyita ribuan produk kosmetik ilegal asal Tiongkok.
"Dari hasil razia dan sidak kami sejak Juni hingga Juli 2018, sebanyak 1.839 produk dari 126 merk kosmetik ilegal asal Tiongkok, yang sudah kami sita," kata Plh Kepala BBPOM Pontianak, Ida Lumongga di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, berbagai jenis produk kosmetik yang disita tersebut hasil penertiban di sejumlah pasar yang ada di Kota Pontianak dan kabupaten lainnya yang ada di Kalbar.
"Gencarnya razia dan sidak tersebut, dalam rangka menertibkan dan menekan peredaran berbagai produk kosmetik ilegal agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, jika dinilai secara ekonomis dari seluruh produk yang disita tersebut sebesar Rp68 juta lebih.
"Semua jenis produk kosmetik yang kami amankan tersebut, semuanya belum terdaftar di BBPOM yang sangat membahayakan kesehatan para penguna terutama di Kalbar," katanya.
Menurut dia, operasi penertiban pihaknya lakukan di tiga wilayah, yaitu di Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, dan Kota Singkawang dengan sasaran toko kosmetik dan butik.
"Biasanya mereka menjual kosmetik tersebut secara online, sehingga banyak masyarakat yang terkecoh dengan produk kosmetik ilegal tersebut," kata Ida.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli berbagai produk kosmetik, apalagi kosmetik dari luar, dengan mendownload diaplikasi cek BBPOM yang tersedia di playstore bagi pengguna android.
"Dengan menggunakan aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat apakah sebuah produk kosmetik misalnya, telah terdaftar atau tidak di BBPOM," kata Ida.
Adapun bahaya menggunakan produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, yakni bisa membahayakan kulit, dan dapat menyebabkan kanker kulit. Sementara bagi para penjual kosmetik ilegal tersebut bisa diancam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dari hasil razia dan sidak kami sejak Juni hingga Juli 2018, sebanyak 1.839 produk dari 126 merk kosmetik ilegal asal Tiongkok, yang sudah kami sita," kata Plh Kepala BBPOM Pontianak, Ida Lumongga di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, berbagai jenis produk kosmetik yang disita tersebut hasil penertiban di sejumlah pasar yang ada di Kota Pontianak dan kabupaten lainnya yang ada di Kalbar.
"Gencarnya razia dan sidak tersebut, dalam rangka menertibkan dan menekan peredaran berbagai produk kosmetik ilegal agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, jika dinilai secara ekonomis dari seluruh produk yang disita tersebut sebesar Rp68 juta lebih.
"Semua jenis produk kosmetik yang kami amankan tersebut, semuanya belum terdaftar di BBPOM yang sangat membahayakan kesehatan para penguna terutama di Kalbar," katanya.
Menurut dia, operasi penertiban pihaknya lakukan di tiga wilayah, yaitu di Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, dan Kota Singkawang dengan sasaran toko kosmetik dan butik.
"Biasanya mereka menjual kosmetik tersebut secara online, sehingga banyak masyarakat yang terkecoh dengan produk kosmetik ilegal tersebut," kata Ida.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli berbagai produk kosmetik, apalagi kosmetik dari luar, dengan mendownload diaplikasi cek BBPOM yang tersedia di playstore bagi pengguna android.
"Dengan menggunakan aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat apakah sebuah produk kosmetik misalnya, telah terdaftar atau tidak di BBPOM," kata Ida.
Adapun bahaya menggunakan produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, yakni bisa membahayakan kulit, dan dapat menyebabkan kanker kulit. Sementara bagi para penjual kosmetik ilegal tersebut bisa diancam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018