Pontianak (Antaranews Kalbar) - Anggota Polsek Kota Pontianak, Senin (23/7) sekitar pukul 23.30 WIB berhasil menangkap tangan empat orang yang diduga kuat melakukan perjudian jenis remi box.

Menurut Kapolsek Kota Pontianak, Kompol Abdullah Syam, keempat pelaku itu yang berhasil ditangkap yakni berinisial AT (50), HH (43), MY (48) dan Fs (41).

"Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah melihat aktifitas judi yang dilaku ke empat pelaku di Jalan Asahan, Lorong  Pasar Tengah Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Kota Pontianak," katanya.

Saat ditangkap keempat pelaku itu sedang asik bermain judi. Jadi saat dilakukan penyergapan keempat pelaku itu tidak berdaya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Tampa perlawan keempat pelaku ini berhasil kami tangkap dan langsung kami amankan ke Mapolsek Kota Pontianak,," katanya.

Keempatnya berhasil ditangkap beserta barang bukti uang taruhan sebanyak  Rp.185.000 dan dua kotak  kartu remi bok.

Dari data yang dikumpulkan melalui identitas para pelaku judi remi box itu, tiga diantaranya merupakan warga Pontianak. Sedangkan satu orangnya lagi merupakan warga Kabupaten Sanggau.

"Saat ini keempat pelaku masih menjalini proses akibat perbuatannya. Bila terbukti bersalah keempat orang ini dapat di kenakan Pasal 303 KUHP dan dapat diancam dengan 10 tahun penjara.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018