Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu, mengatakan penyaluran KUR diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode tahun 2020-2022 di bank tempatnya bekerja di Kabupaten Bengkalis. Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp46 miliar, dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran yakni Rp1,6 miliar," katanya.
Adapun modus operandinya, dijelaskan Nasriadi, petugas bank menyalurkan KUR kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan. Karena tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.
Adapun modus operandinya, dijelaskan Nasriadi, petugas bank menyalurkan KUR kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan. Karena tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.
Selain itu, analisa yang dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut untuk mencapai target penyaluran KUR.
"Tersangka RR selaku pemimpin bank tersebut pada periode Agustus 2020-April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan," tambahnya.
Atas perbuatannya, RR disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.