Pontianak (Antaranews Kalbar) - Personel Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak, Kalbar Rabu (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB kembali meringkus lima orang yang melakukan perjudian jenis remi box. 
    Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Kamis mengatakan kelima pejudi itu berinisial Aw, Rj, Mr, Kh, dan JF yang merupakan tuan rumah sekaligus pemain judi tersebut.
    "Dari keterangan saksi bahwa kelima pejudi itu diketahui bermain remi box pada pukul 21.30 WIB, di rumah milik pelaku JF yang terletak di Jalan HR. Arahman, Pontianak Barat, Kalimantan Barat," katanya.
    Ia mengatakan, saat dilakukan pengerebekan, penjudi itu tidak melakukan perlawanan. Kemudian beserta barang bukti kelimanya langsung digelandang ke Maporesta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
    "Selain meringkus kelima tersangka itu, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu set kartu remi box yang sudah terpakai, dan uang tunai Rp1,3 juta," katanya.
    Ia menambahkan terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Jatanras, dan berhasil menangkap semua pelaku judi remi box tersebut.
    "Kini kelima penjudi tersebut sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
    Kelima penjudi tersebut diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018