Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak, Senin, melakukan sosialisasi terkait sistem zonasi dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota itu.
Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak mengatakan, Pemkot Pontianak mengimplementasikan ketentuan sistem zonasi PPDB berdasarkan Perpres dan Permen Pendidikan dan Kebudayaan terkait sistem zonasi PPDB.
"Tujuan digelarnya sosialisasi hari ini, untuk memberikan wawasan supaya semua masyarakat memahami mengapa zonasi penerimaan siswa baru ini diterapkan," ujarnya.
Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami kebijakan ini menyebabkan tidak sedikit yang komplain dan memprotesnya. Mereka beranggapan seolah-olah dianaktirikan dan menganggap ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang menjadi pilihannya, katanya.
Padahal, menurut Edi, tujuan zonasi bagi peserta didik baru ini dalam rangka pemerataan kualitas pndidikan. "Artinya, tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan, semua sekolah sama, sehingga tidak terjadi penumpukan siswa di salah satu sekolah saja," ungkapnya.
Selain itu, penerapan sistem zonasi PPDB ini pula dikatakan Edi dapat mengurai kemacetan lalu lintas. Kemudian, anak-anak yang bersekolah di dekat tempat tinggalnya akan lebih mudah bagi orang tuanya untuk mengawasi anak-anaknya.
"Bayangkan kalau anak-anak yang berdomisili di Pontianak Utara, bersekolah di Pontianak Barat atau di Kota, tentunya mereka akan melewati Jembatan Landak dan Kapuas yang menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Sejatinya, Pontianak sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa jauh sebelum adanya sistem zonasi ini. Kebijakan yang dikeluarkan adalah membatasi kuota sebesar lima persen bagi warga luar Kota Pontianak untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri yang ada di Pontianak.
Sedangkan untuk sekolah swasta, tidak ada pembatasan kuota. Warga Kota Pontianak mendapat prioritas mengenyam pendidikan di sekolah negeri lantaran anggaran yang dikucurkan di bidang pendidikan bersumber dari APBD Kota Pontianak.
"Kami berharap kabupaten sekitar Kota Pontianak juga mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di daerahnya masing-masing sehingga warganya bisa menikmati pendidikan yang baik di daerahnya," ulasnya.
Sementara itu, terkait kualitas infrastruktur sekolah yang ada di Pontianak, menurut Edi, hanya tersisa sedikit yang masih memerlukan perbaikan. Karenanya, pihaknya akan meningkatkan kualitasnya dengan melengkapi berbagai fasilitas yang diperlukan, baik itu ruang belajar, lingkungan sekolah maupun fasilitas olahraga dan sebagainya.
"Kalau kualitas tenaga pengajar atau guru, itu sudah sama baiknya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak mengatakan, Pemkot Pontianak mengimplementasikan ketentuan sistem zonasi PPDB berdasarkan Perpres dan Permen Pendidikan dan Kebudayaan terkait sistem zonasi PPDB.
"Tujuan digelarnya sosialisasi hari ini, untuk memberikan wawasan supaya semua masyarakat memahami mengapa zonasi penerimaan siswa baru ini diterapkan," ujarnya.
Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami kebijakan ini menyebabkan tidak sedikit yang komplain dan memprotesnya. Mereka beranggapan seolah-olah dianaktirikan dan menganggap ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang menjadi pilihannya, katanya.
Padahal, menurut Edi, tujuan zonasi bagi peserta didik baru ini dalam rangka pemerataan kualitas pndidikan. "Artinya, tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan, semua sekolah sama, sehingga tidak terjadi penumpukan siswa di salah satu sekolah saja," ungkapnya.
Selain itu, penerapan sistem zonasi PPDB ini pula dikatakan Edi dapat mengurai kemacetan lalu lintas. Kemudian, anak-anak yang bersekolah di dekat tempat tinggalnya akan lebih mudah bagi orang tuanya untuk mengawasi anak-anaknya.
"Bayangkan kalau anak-anak yang berdomisili di Pontianak Utara, bersekolah di Pontianak Barat atau di Kota, tentunya mereka akan melewati Jembatan Landak dan Kapuas yang menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Sejatinya, Pontianak sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa jauh sebelum adanya sistem zonasi ini. Kebijakan yang dikeluarkan adalah membatasi kuota sebesar lima persen bagi warga luar Kota Pontianak untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri yang ada di Pontianak.
Sedangkan untuk sekolah swasta, tidak ada pembatasan kuota. Warga Kota Pontianak mendapat prioritas mengenyam pendidikan di sekolah negeri lantaran anggaran yang dikucurkan di bidang pendidikan bersumber dari APBD Kota Pontianak.
"Kami berharap kabupaten sekitar Kota Pontianak juga mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di daerahnya masing-masing sehingga warganya bisa menikmati pendidikan yang baik di daerahnya," ulasnya.
Sementara itu, terkait kualitas infrastruktur sekolah yang ada di Pontianak, menurut Edi, hanya tersisa sedikit yang masih memerlukan perbaikan. Karenanya, pihaknya akan meningkatkan kualitasnya dengan melengkapi berbagai fasilitas yang diperlukan, baik itu ruang belajar, lingkungan sekolah maupun fasilitas olahraga dan sebagainya.
"Kalau kualitas tenaga pengajar atau guru, itu sudah sama baiknya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018