Putussibau (Antaranews Kalbar) - Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu, melarang para kontraktor menggunakan material kuari, khususnya galian C ilegal, karena bertentangan dengan Undang-undang tentang Minerba.

"Wajib bagi seluruh kontraktor menggunakan material galian C yang memiliki perizinan," kata pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu, Agus Darmanta ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.

Menurut Agus, sebelum kegiatan proyek dilaksanakan dalam proses lelang itu sudah jelas salah satu syaratnya harus menggunakan material batu dan pasir yang ada perizinan.

 Hanya saja, kata Agus, dalam pelaksanaan dilapangan tidak menutup kemungkinan ada kontraktor nakal yang ingin meraup keuntungan dengan menggunakan pasir batu (sirtu) ilegal karena bebas pajak dan murah operasionalnya.

 "Praktik ilegal itu pasti bisa saja terjadi di lapangan, kendala kita kekurangan personel dalam pengawasan," ucap Agus.

 Dikatakan Agus, apabila ada kontraktor yang menggunakan pasir batu dari galian C ilegal bisa di jerat dengan undang-undang yang berlaku, tentu itu kewenangan penegak hukum.

 Ia juga mengatakan, tidak hanya melanggar hukum bahkan pihak dinas bisa saja memutuskan kontrak, bagi kontraktor yang menggunakan galian C ilegal.

 Oleh karena itu, dirinya kembali mengingatkan dan mengimbau agar seluruh kontraktor yang sedang melaksanakan kegiatan fisik pembangunan wajib menggunakan material galian C yang memiliki izin.

 "Para kontraktor bebas membeli pasir batu dimana saja, asalkan membeli di tempat kuari atau galian C yang memiliki perizinan," tegas Agus. 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018