Meliau (Antaranews Kalbar) - Sp (46) warga Dusun Rambai, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau tak berkutik saat tim Reskrim Polsek setempat menciduknya, pada Selasa (31/7) sekitar pukul 15.00 Wib.
    Pria ini ditangkap, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan delapan paket sabu-sabu siap edar, dalam plastik bening berklip.
    Selain itu diamankan juga barang bukti (BB) berupa bong atau alat hisap, korek api, tas, sendok dan sejumlah barang lainnya.
    Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Meliau Iptu RM Pardosi menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan intelijen.
    Tak pakai lama petugas Polsek Meliau tersebut langsung bergerak cepat melaksanakan penyelidikan. Begitu mendapatkan informasi akurat, anggota tersebut langsung bergerak melakukan pengungkapan.
    "Tersangka saat berada di rumahnya ketika ditangkap. Saat digeledah kami temukan dua bungkus plastik bening dililit kain warna krem diatas tungku di dapur. Nah, tersangka ini kemudian diminta mengambil bungkusan tersebut. Setelah dibuka dua bungkusan itu, untuk kantong pertama berisi 1 paket sabu dan bungkus kedua berisi 7 paket sabu," ungkap dia.
    Usai penangkapan tersangka Sp dan barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Meliau, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018