Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pengadilan Negeri Pontianak, menggelar sidang perdana praperadilan kasus "bom joke" dengan terdakwa Frantinus Nirigi, penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada 28 Mei 2018.

Sidang perdana berlangsung Jumat, pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak, dan merupakan sidang praperadilan terhadap kasus penangkapan dan penahanan Frantinus Nirigi yang dinilai tidak sah.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rudi Kindarto dan Andel yang merupakan penasihat hukum dari terdakwa Frantinus Nirigi.

"Tadi di sidang kawan-kawan bisa lihat sendiri baik pemohon maupun termohon tidak bisa hadir, karena belum datang, maka kami akan mencoba untuk melakukan pemanggilan lagi," kata Hakim Ketua PN Pontianak, Rudi Kindarto, di Pontianak.

Namun disayangkan, dalam sidang itu baik termohon dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun termohon Kapolsek Kota Pontianak tidak hadir.

Rudi menjelaskan, bahwa kehadiran kedua termohon sangat penting dalam proses sidang. "Makanya mereka itu akan kami usahakan hadir dan sidang akan kami jadwalkan Jumat pekan depan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mau berandai-andai dalam kasus tersebut sehingga mengharapkan semuanya bisa hadir di persidangan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Frantinus Nirigi, Andel mengatakan sidang hari ini sesuai dengan permohonan pihaknya yaitu praperadilan.

Adapun yang digugat yaitu termohon Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan termohon Kapolsek Kota Pontianak.?

"Kedua-duanya tidak hadir, oleh majelis tadi sidang sudah dibuka, namun karena termohon praperadilan dan turut termohon tidak hadir maka sidang ditunda Jumat depan," kata Andel.

Ia mengatakan, menurut hasil yang diterima oleh panitera bahwa kedua-keduanya sebenarnya sudah menerima surat pemanggilan.

"Majelis sudah memberi kesempatan untuk melakukan penundaan sidang dan kami pun tidak membacakan permohonan praperadilan dan mungkin akan dibacakan pada sidang Jumat depan," katanya.

Andel menambahkan, jika Jumat pekan depan kedua-duanya tidak bisa hadir lagi, proses hukum harus tetap berjalan. Karena yang namanya pra peradilan itu dalam tujuh hari sudah harus diputuskan perkaranya.

"Kami sengaja mempra-peradilankan kasus ini karena menurut kami proses penangkapan dan penahanan atas klien kami nilai tidak sah," katanya.

Karena ujar Andel lagi, ini adalah khusus bukan UU umum, di mana yang terjadi di dalam pesawat Lion Air itu adalah UU No.1/2009 tentang Penerbangan. 

"Saya nilai ini salah prosedur terkait dilakukannya penangkapan dan penahanan tersebut," ujarnya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018