Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (kiri) didampingi pamannya, Tatolus Wijangge (tengah) dan kuasa hukum, Andel (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw