Eks GM BUMN Telekomunikasi hadapi sidang putusan kasus pembiayaan fiktif hari ini
- 6 April 2026 11:53
Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (kanan) memaparkan hasil keputusannya kepada wartawan saat tiba di kantor kuasa hukumnya, Andel di Pontianak, Kalbar, Minggu (4/11/2018). Frantinus Nirigi yang hari ini bebas setelah menjalani hukuman 5 bulan 10 hari atas putusan Majelis Hakim PN Mempawah terkait kasus candaan bom pesawat Lion Air pada 28 Mei silam tersebut, membatalkan banding dan akan kembali ke Papua. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw
Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Andel (kiri) dan kakak ipar, Diaz Gwijangge (kanan) berjabat tangan saat tiba di kantor kuasa hukum di Pontianak, Kalbar, Minggu (4/11/2018). Frantinus Nirigi yang hari ini bebas setelah menjalani hukuman 5 bulan 10 hari atas putusan Majelis Hakim PN Mempawah terkait kasus candaan bom pesawat Lion Air pada 28 Mei silam tersebut, membatalkan banding dan akan kembali ke Papua. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw
Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi mengepalkan tangan saat tiba di kantor kuasa hukumnya, Andel di Pontianak, Kalbar, Minggu (4/11/2018). Frantinus Nirigi yang hari ini bebas setelah menjalani hukuman 5 bulan 10 hari atas putusan Majelis Hakim PN Mempawah terkait kasus candaan bom pesawat Lion Air pada 28 Mei silam tersebut, membatalkan banding dan akan kembali ke Papua. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw