Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap seorang pria berinisial IT (30) karena hal sepele, yakni anaknya Ainun Maya (4), hanya karena tidak mau disuruh tidur siang.
"Kejadian yang menyebabkan korban meninggal, yakni Kamis (2/8) sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah pelaku di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Senin.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian itu berawal ketika dia menyuruh anak angkatnya (korban) untuk tidur siang. Namun saat pelaku melihat ke kamar ternyata korban hanya berpura-pura tidur sehingga membuatnya marah.
"Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan bertanya kepada korban namun tidak dijawab. Hal ini yang membuat pelaku semakin marah dan langsung mengambil dan memukulkan bantal guling ke wajah dan belakang kepala korban berkali-kali hingga jatuh bangun membentur lantai yang menyebabkan korban tewas," katanya.
Korban dipukul berkali-kali dengan bantal guling di wajah dan belakang kepalanya. Kemungkinan akibat benturan keras saat jatuh itu yang menyebabkan korban tewas.
"Apalagi terakhir korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan belakang kepala terbentur lantai," kata Husni.
Ia menambahkan, mendapatkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polresta Pontianak langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka.
"Kami berhasil mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti, dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka AM dapat diancam pasal 80 ayat 3, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penambahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, kata Kasatreskrim Polresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kejadian yang menyebabkan korban meninggal, yakni Kamis (2/8) sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah pelaku di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Senin.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian itu berawal ketika dia menyuruh anak angkatnya (korban) untuk tidur siang. Namun saat pelaku melihat ke kamar ternyata korban hanya berpura-pura tidur sehingga membuatnya marah.
"Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan bertanya kepada korban namun tidak dijawab. Hal ini yang membuat pelaku semakin marah dan langsung mengambil dan memukulkan bantal guling ke wajah dan belakang kepala korban berkali-kali hingga jatuh bangun membentur lantai yang menyebabkan korban tewas," katanya.
Korban dipukul berkali-kali dengan bantal guling di wajah dan belakang kepalanya. Kemungkinan akibat benturan keras saat jatuh itu yang menyebabkan korban tewas.
"Apalagi terakhir korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan belakang kepala terbentur lantai," kata Husni.
Ia menambahkan, mendapatkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polresta Pontianak langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka.
"Kami berhasil mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti, dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka AM dapat diancam pasal 80 ayat 3, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penambahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, kata Kasatreskrim Polresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018