Sanggau (Antaranews Kalbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang, terkait dengan gugatan pasangan calon (paslon) Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS) pada Jumat (10/8) pagi.
Sidang ini beragendakan pengucapan putusan oleh hakim di lembaga tersebut.
Yohanes Andriyus Wijaya juru bicara paslon PH-YO berkeyakinan hakim bakal menolak gugatan tersebut merujuk analisa terhadap dua kali sidang sebelumnya, yang telah berlangsung.
Kemudian, mendalami materi yang disampaikan oleh pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak terkait. Lantas mempelajari beberapa putusan MK terkait sengketa pilkada serentak periode sebelumnya, gugatan paslon YAS akan ditolak oleh hakim.
"Kami sangat yakin putusan MK besok akan menolak permohonan pemohon yang meminta MK untuk membatalkan surat keputusan KPU Sanggau mengenai penetapan rekapitulas hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018," ungkapnya melalui press release, Kamis (8/8).
Dibeberkan, hal yang paling mendasar ditolak gugatan oleh paslon nomor 1 Yansen-Ason adalah tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 dan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017.
Terkait dengan komentar yang disampaikan oleh calon bupati (cabup) nomor 1 Yansen Akun Effedy mengenai hasil sidang MK besok menurut Andri itu hak yang bersangkutan.
Namun Andri meminta untuk melihat saja putusan MK besok pagi dan diharapkan semua pihak dapat menerima dengan besar hati apa yang sudah diputuskan oleh MK.
"Tidak perlu kita membangun opini yang tidak baik terhadap pelaksanaan pilkada Sanggau Tahun 2018. Jika ada kekurangan dan kelemahan selama dalam penyelenggaraan pilkada Sanggau, jangan lalu diasumsikan hal itu untuk pemenangan atau untuk mengalahkan salah satu pasangan calon tertentu," paparnya.
Andri juga meminta agar menunjukkan kearifan dan kebijakan sebagai seorang pemimpin dalam menyikapi pelaksanaan pilkada Sanggau yang telah berlangsung.
"Saya sangat yakin masyarakat Kabupaten Sanggau sudah cerdas dan dewasa dalam menilai apa yang terjadi," ujar dia.
Andri juga mempersilahkan kalangan media untuk mewawancarai paslon PH-YO setelah mengetahui hasil pengucapan putusan oleh MK.
"Silahkan rekan-rekan media massa untuk mewawancarai langsung paslon PH-YO. Guna untuk mendengarkan pendapat mereka terhadap putusan MK tersebut," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Sidang ini beragendakan pengucapan putusan oleh hakim di lembaga tersebut.
Yohanes Andriyus Wijaya juru bicara paslon PH-YO berkeyakinan hakim bakal menolak gugatan tersebut merujuk analisa terhadap dua kali sidang sebelumnya, yang telah berlangsung.
Kemudian, mendalami materi yang disampaikan oleh pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak terkait. Lantas mempelajari beberapa putusan MK terkait sengketa pilkada serentak periode sebelumnya, gugatan paslon YAS akan ditolak oleh hakim.
"Kami sangat yakin putusan MK besok akan menolak permohonan pemohon yang meminta MK untuk membatalkan surat keputusan KPU Sanggau mengenai penetapan rekapitulas hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018," ungkapnya melalui press release, Kamis (8/8).
Dibeberkan, hal yang paling mendasar ditolak gugatan oleh paslon nomor 1 Yansen-Ason adalah tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 dan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017.
Terkait dengan komentar yang disampaikan oleh calon bupati (cabup) nomor 1 Yansen Akun Effedy mengenai hasil sidang MK besok menurut Andri itu hak yang bersangkutan.
Namun Andri meminta untuk melihat saja putusan MK besok pagi dan diharapkan semua pihak dapat menerima dengan besar hati apa yang sudah diputuskan oleh MK.
"Tidak perlu kita membangun opini yang tidak baik terhadap pelaksanaan pilkada Sanggau Tahun 2018. Jika ada kekurangan dan kelemahan selama dalam penyelenggaraan pilkada Sanggau, jangan lalu diasumsikan hal itu untuk pemenangan atau untuk mengalahkan salah satu pasangan calon tertentu," paparnya.
Andri juga meminta agar menunjukkan kearifan dan kebijakan sebagai seorang pemimpin dalam menyikapi pelaksanaan pilkada Sanggau yang telah berlangsung.
"Saya sangat yakin masyarakat Kabupaten Sanggau sudah cerdas dan dewasa dalam menilai apa yang terjadi," ujar dia.
Andri juga mempersilahkan kalangan media untuk mewawancarai paslon PH-YO setelah mengetahui hasil pengucapan putusan oleh MK.
"Silahkan rekan-rekan media massa untuk mewawancarai langsung paslon PH-YO. Guna untuk mendengarkan pendapat mereka terhadap putusan MK tersebut," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018