Sanggau (Antaranews Kalbar) - Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan Yansen Akun Effendy - Fransiskus Ason dalam sengketa gugatal Pilkada Kabupaten Sanggau tahun 2018.
"Barusan sidangnya selesai. Tadi dihadiri sembilan hakim, hasilnya tuntutan pemohon (paslon YAS, red) ditolak oleh hakim MK," ujar juru bicara pasangan calon (paslon) Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO), Yohanes Andriyus Wijaya pria yang akrab sapa Andre ini, Jumat.
Saat sidang dari pihak pemohon hadir calon bupati (cabup) pada pilkada Sanggau lalu Yansen Akun Effendy, dua orang penasehat hukum serta dua orang timnya. Kemudian, pihak terkait paslon PH-YO dihadiri Yohanes Ontot (wabup petahana), juru bicara Yohanes Adriyus Wijaya dan dua orang penasehat hukum.
Ditambahkan Andri, sejak semula pihaknya yakin gugatan pemohon akan ditolak MK. Hal itu merujuk analisa terhadap dua kali sidang sebelumnya yang telah berlangsung. Kemudian, mendalami materi yang disampaikan oleh pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak terkait. Lantas mempelajari beberapa putusan MK terkait sengketa pilkada serentak periode sebelumnya, gugatan paslon YAS akan ditolak oleh hakim.
Hal yang paling mendasar ditolak gugatan oleh paslon nomor 1 Yansen-Ason adalah tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 dan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017.
Andri berharap dengan putusan MK tersebut, semua pihak dapat menerima dengan besar hati. Dan tidak perlu lagi membangun opini yang tidak baik terhadap pelaksanaan pilkada Sanggau Tahun 2018. Jika ada kekurangan dan kelemahan selama dalam penyelenggaraan pilkada Sanggau, jangan lalu diasumsikan hal itu untuk pemenangan atau untuk mengalahkan salah satu pasangan calon tertentu. "Tunjukkan kearifan dan kebijakan sebagai seorang pemimpin dalam menyikapi pelaksanaan pilkada Kabupaten Sanggau yang telah berlangsung. Ini kemenangan masyarakat di Kabupaten Sanggau secara keseluruhan," pungkasnya.
MK tolak gugatan sengketa pilkada Sanggau
Jumat, 10 Agustus 2018 14:03 WIB