Putussibau (Antaranews Kalbar) - Bea dan Cukai Nanga Badau daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat telah memusnahkan Barang milik negara yang berhasil disita oleh petugas setempat.

"Barang milik negara yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dari tahun 2016 sampai dengan akhir November 2017," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nanga Baday, I Putu Alit Ari Sudarsono menghubungi Antara, Kamis malam. 

Dijelaskan Putu, barang-barang yang dimusnahkan antara lain yaitu 80.020 batang hasil tembakau (rokok), 288 botol minuman mengandung Ethil Alkohol (MMEA), dua karung pakan ternak, 30 karung pupuk, 1.5 ton gula pasir, lima ribu gram tembakau iris dan 80 karung pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp216 juta lebih dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp163 juta lebih. ? ? Menurut Putu, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, importasi barang-barang tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dan atas barang bersangkutan telah ditetapkan dengan SKEP Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. ?

Selain itu, dia juga mengatakan pemusnahan itu merupakan bentuk Implementasi dari tugas dan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai Community Protector yang mengawasi masuk keluarnya barang ke dan dari Indonesia.

"Salah satu tujuan kita untuk membendung masuknya barang - barang ilegal dan dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia, serta untuk melindungi industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri luar negeri," jelas Putu. 

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero saat menghadiri pemusnahan barang milik negara itu mengatakan pelanggaran yang terjadi harus ditindaklanjuti meskipun nilai barang yang tidak terlalu besar. 

Antonius berharap langkah yang dilakukan agar tetap mengacu pada ?Undang - Undang nomor 10 Tahun 1995 jo Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 

"Bea dan Cukai sebagai institusi yang diberi mandat untuk melaksanakan pengawasan atas masuk dan keluarnya barang ke dan dari daerah pabean Indonesia," jelas Antonius. 

Pemusnahan barang milik negara yang dilaksanakan di komplek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) itu, tidak hanya dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, namun hadir juga tokoh adat, tokoh masyarakat serta pihak TNI dan Polri yang bertugas di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia. 

(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018