Sanggau (Antaranews Kalbar) - KPU Kabupaten Sanggau akan segera menetapkan pasangan calon Paolus Hadi - Yohanes Ontot sebagai pemenang Pilkada setempat.
Hal itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS), pada Jumat siang.
"Kami rencanakan pada hari Senin (13/8) untuk melaksanakan sidang pleno penetapan paslon pemenang, setelah ada putusan MK tadi," ungkap Ketua KPUD Sanggau, Sekundus Ritih, via telepon selulernya, Jumat.
Hanya saja kata Sekundus, waktu dan tempat dilaksanakan sidang pleno tersebut masih dilaksanakan koordinasi,termasuk dengan pihak terkait lainnya. "Kalau hari kayaknya sudah pasti Senin lah. Hanya saja waktunya masih kita bicarakan dan koordinasikan. Kan menyangkut kesiapan berbagai pihak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Hal itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS), pada Jumat siang.
"Kami rencanakan pada hari Senin (13/8) untuk melaksanakan sidang pleno penetapan paslon pemenang, setelah ada putusan MK tadi," ungkap Ketua KPUD Sanggau, Sekundus Ritih, via telepon selulernya, Jumat.
Hanya saja kata Sekundus, waktu dan tempat dilaksanakan sidang pleno tersebut masih dilaksanakan koordinasi,termasuk dengan pihak terkait lainnya. "Kalau hari kayaknya sudah pasti Senin lah. Hanya saja waktunya masih kita bicarakan dan koordinasikan. Kan menyangkut kesiapan berbagai pihak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018