Sanggau (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima penitipan uang sebesar Rp800 juta, yang merupakan kisaran jumlah dugaan kerugian negara dari tersangka FL, pada Senin (13/8).
    FL merupakan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan jalan Sungai Mawang,poros Simpang Lape- Empaong, Kecamatan Parindu.
    Penitipan uang tersebut diserahkan langsung FL didampingi kuasa hukumnya Oktavianus Dungga.
   Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau M Idris F Shite mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka FL dengan jumlah Rp800 juta.
    "Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang sejumlah dugaan kerugian negara, pada proyek Simpang Lape-Empaong tersebut," ungkap Sihite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif.
    Dibeberkan, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. "Ini merupakan uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor. Termasuk juga ahli dan sudah mendapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp800 juta," bebernya.
    Ditegaskan Sihite, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan. "Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti, pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan. Nah, tentu pidananya akan berbeda," tegas dia.
    Atas pengembalian tersebut, kata Sihite, maka ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara. "Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim, yang telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka. Sehingga ada kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp800 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening yang telah ditunjuk," ungkapnya.
    FL merupakan salah satu tersangka atas kasus pengerjaan jalan Simpang Lape-Empaong. Mereka yang ditetapkan masing-masing adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS.

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018