Mataram (ANTARA) - Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap eks pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui pesan singkat secara daring pada Rabu malam, menyampaikan pihaknya melakukan penangkapan SE di rumah pribadinya atas status tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022 pada cabang pembantu Mataram-Majapahit.
Dia menyebut lokasi penangkapan tersangka SE di rumahnya, di Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca juga: Kejati tetapkan Anggota DPRD Kalbar PAM sebagai tersangka
Tindak lanjut penangkapan itu, kata dia, penyidik kejaksaan telah menitipkan sementara tersangka SE di ruang tahanan milik Kejari Kota Semarang.
"Jadi, besok pagi pukul 05.00 WIB, tersangka bersama tim dari Kejati NTB, terbang dari Semarang ke Lombok," ujarnya.
SE merupakan tersangka ketiga yang kini menjalani penahanan penyidik kejaksaan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, di antaranya dua orang berinisial M dan MS yang berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.
Dengan penangkapan SE, tersisa satu lagi tersangka yang belum ditangkap berinisial MSZ yang juga berperan sebagai offtaker.
Dalam proses penyidikan ini, kata dia, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,5 miliar.
Angka kerugian tersebut muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.
Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang
Kamis, 19 Desember 2024 9:13 WIB