Putussibau (Antaranews Kalbar) - Prajurit TNI Pamtas Yonif 320/BP berhasil menggagalkan penyelundupan rotan seberat 20 ton yang akan diselundupkan ke negara Malaysia di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Barang ilegal (rotan) itu dibawa dari Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui Kecamatan Badau," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Letkol Inf Imam Wicaksana, dihubungi Antara, Kamis.
Diungkapkan Imam, pada 6 Agustus 2018 Pos Kotis Satgas Yonif 320/BP mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Badau akan ada masuknya barang selundupan berupa rotan kualitas ekspor, namun belum diketahui jelas waktu dan penyeludupan tersebut.
Kemudian, pada 13 Agustus 2018, Satpam yang bekerja di perkebunan kelapa sawit bahwa ada melihat dua kendaraan fuso melaksanakan kegiatan mencurigakan.
"Begitu kami selidiki ternyata benar ada dua unit fuso yang saat itu sedang dilakukan pemindahan rotan ilegal dari fuso ke truk ukuran sedang," ucap Imam.
Saat diperiksa anggota Pamtas yang patroli, kata Imam, ternyata rotan tersebut tidak memiliki dokumen.
"Sopir-sopir yang membawa itu tidak bisa menunjukan dokumen resmi terkait rotan itu," kata Imam.
Imam menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, begitu dipastikan rotan itu ilegal, maka barang bukti beserta para sopir langsung di bawa ke Pos Kotis Pamtas.
Menurut Imam, setelah dilakukan pengecekan oleh Bea Cukai rotan itu seberat 20 ton dengan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar. Dikatakan Imam, selain barang bukti rotan, yang diamankan yaitu para sopir diantaranya Ambi sopir dump truk KB 8916 GM, Yohanes Karmani mengendarai truk Fuso KB 9192 QL, dan Ramos sopir truk fuso KB 8945 DB.
"Jadi untuk rotan seberat 20 ton sudah disita sebagai barang bukti, atas kasus tersebut masih ditangani guna proses hukum lebih lanjut," jelas Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Barang ilegal (rotan) itu dibawa dari Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui Kecamatan Badau," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Letkol Inf Imam Wicaksana, dihubungi Antara, Kamis.
Diungkapkan Imam, pada 6 Agustus 2018 Pos Kotis Satgas Yonif 320/BP mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Badau akan ada masuknya barang selundupan berupa rotan kualitas ekspor, namun belum diketahui jelas waktu dan penyeludupan tersebut.
Kemudian, pada 13 Agustus 2018, Satpam yang bekerja di perkebunan kelapa sawit bahwa ada melihat dua kendaraan fuso melaksanakan kegiatan mencurigakan.
"Begitu kami selidiki ternyata benar ada dua unit fuso yang saat itu sedang dilakukan pemindahan rotan ilegal dari fuso ke truk ukuran sedang," ucap Imam.
Saat diperiksa anggota Pamtas yang patroli, kata Imam, ternyata rotan tersebut tidak memiliki dokumen.
"Sopir-sopir yang membawa itu tidak bisa menunjukan dokumen resmi terkait rotan itu," kata Imam.
Imam menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, begitu dipastikan rotan itu ilegal, maka barang bukti beserta para sopir langsung di bawa ke Pos Kotis Pamtas.
Menurut Imam, setelah dilakukan pengecekan oleh Bea Cukai rotan itu seberat 20 ton dengan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar. Dikatakan Imam, selain barang bukti rotan, yang diamankan yaitu para sopir diantaranya Ambi sopir dump truk KB 8916 GM, Yohanes Karmani mengendarai truk Fuso KB 9192 QL, dan Ramos sopir truk fuso KB 8945 DB.
"Jadi untuk rotan seberat 20 ton sudah disita sebagai barang bukti, atas kasus tersebut masih ditangani guna proses hukum lebih lanjut," jelas Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018