KRI Sembilang gagalkan penyeludupan ratusan ton rotan ke Malaysia
Senin, 16 April 2018 14:15 WIB
Pontianak (Antaranews Kalbar) - KRI Sembilang dan 850 Satrol Lantamal XII Pontianak, menggagalkan upaya penyeludupan 100 ton rotan ke Malaysia dengan menghentikan KLM Putri Setia yang mengangkut rotan tersebut.
"KLM Putri Setia tersebut diamankan saat KRI Sembilang-850 melakukan Operasi Poros Sagara 2018, 7 April di sekitar perairan Pulau Datu (Kabupaten Sambas)," kata Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI, Gregorius Agung di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, pada saat operasi patroli tersebut KRI Sembilang mencurigai KLM Putri Setia, sehingga memeriksa dan menggeledah kapal, kemudian menemukan sekitar 100 ton rotan jenis sega yang berdasarkan ketentuan dilarang untuk diekspor.
"Berdasarkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) seharusnya KLM Putri Setia berlayar menuju Jambi, namun pada saat ditangkap kapal menyimpang jauh menuju ke utara mengarah ke perairan Malaysia," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap KLM Putri Setia, diduga kuat terjadi tindak pidana yang di antaranya tindak pidana kepabeanan (ekspor ilegal).
"Nakhoda KLM Putri Setia Rm, mengakui bahwa pemberitahuan rencana kapal menuju Jambi adalah fiktif, untuk memperoleh SPB dari Syhabandar. Padahal tujuan KLM itu yang sesungguhnya ke Sibu, Malaysia, guna menyeludupkan rotan tersebut," katanya.
Nakhoda KLM Putri Setia dan pemilik rotan tersebut melanggar UU No, 17/2006 tentang Kepabeanan, pasal 202A huruf a, kemudian huruf e, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu juga melanggar UU. no. 17/2008 tentang Pelayaran, pasal 193 ayat 1 huruf c, Jo 317 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
ABK tidak dilengkapi buku pelaut, melanggar pasal 145 Jo 312, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana dua tahun, dan denda maksimal Rp300 juta.
Anak buah kapal tidak terdaftar sebagai ABK oleh Syahbandar, sehingga melanggar pasal 135 Jo 310 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, ancaman maksimal dua tahun penjara, dan denda Rp300 juta.
KLM Putri Setia juga tidak memiliki sertifikat garis muat, sehingga melanggar pasal 117 (2) Jo 302 (10) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun, dan denda Rp400 juta.
"Dalam kasus ini, kami akan limpahkan proses hukumnya kepada pihak berwenang," kata Danlantamal Pontianak.
"KLM Putri Setia tersebut diamankan saat KRI Sembilang-850 melakukan Operasi Poros Sagara 2018, 7 April di sekitar perairan Pulau Datu (Kabupaten Sambas)," kata Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI, Gregorius Agung di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, pada saat operasi patroli tersebut KRI Sembilang mencurigai KLM Putri Setia, sehingga memeriksa dan menggeledah kapal, kemudian menemukan sekitar 100 ton rotan jenis sega yang berdasarkan ketentuan dilarang untuk diekspor.
"Berdasarkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) seharusnya KLM Putri Setia berlayar menuju Jambi, namun pada saat ditangkap kapal menyimpang jauh menuju ke utara mengarah ke perairan Malaysia," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap KLM Putri Setia, diduga kuat terjadi tindak pidana yang di antaranya tindak pidana kepabeanan (ekspor ilegal).
"Nakhoda KLM Putri Setia Rm, mengakui bahwa pemberitahuan rencana kapal menuju Jambi adalah fiktif, untuk memperoleh SPB dari Syhabandar. Padahal tujuan KLM itu yang sesungguhnya ke Sibu, Malaysia, guna menyeludupkan rotan tersebut," katanya.
Nakhoda KLM Putri Setia dan pemilik rotan tersebut melanggar UU No, 17/2006 tentang Kepabeanan, pasal 202A huruf a, kemudian huruf e, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu juga melanggar UU. no. 17/2008 tentang Pelayaran, pasal 193 ayat 1 huruf c, Jo 317 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
ABK tidak dilengkapi buku pelaut, melanggar pasal 145 Jo 312, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana dua tahun, dan denda maksimal Rp300 juta.
Anak buah kapal tidak terdaftar sebagai ABK oleh Syahbandar, sehingga melanggar pasal 135 Jo 310 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, ancaman maksimal dua tahun penjara, dan denda Rp300 juta.
KLM Putri Setia juga tidak memiliki sertifikat garis muat, sehingga melanggar pasal 117 (2) Jo 302 (10) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun, dan denda Rp400 juta.
"Dalam kasus ini, kami akan limpahkan proses hukumnya kepada pihak berwenang," kata Danlantamal Pontianak.