Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Bengkayang, Kalimantan Barat berhasil menangkap dua pelaku yang diduga pembakar lahan di daerah setempat.

"Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan atau melanggar atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sutrisno saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap atas kejadian yang berbeda - beda. Kejadian pertama terjadi pada Senin, 06 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Guna Baru Trans Rangkang Gang Tajur Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

"Kejadian yang ada atas informasi pelapor dan juga saksi. Dari kejadian yang ada ditetapkan tersangka berinisial AA warga Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang," jelas dia.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembakar lahan

Lanjutnya dari tangan pelaku AA berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah korek api merek crikate warna kuning dan tersangka kemudian disangkakan melanggar pasal 108 Undang Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Saat ini pelaku masih dalam proses dan ditahan di Polres Bengkayang guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara kejadian kedua terjadi pada 13 Agustus lalu sekitar pukul 15.00 WIB di lahan pelaku di Dusun Pengok Desa Sahan Kecamatan Seluas.

"Pada kejadian kedua kami mendapatkan informasi dan laporan terjadinya kebakaran lahan dan saat itu juga ada patroli. Setelah dicek, benar adanya terjadi kebakaran lahan dan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan pelaku berinisial M," papar dia.

Ia menjelaskan pada kejadian kedua dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa buah korek api merek tokai warna merah.

"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan yakni pasal 108 Undang Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata dia.

Atas kejadian yang ada pihaknya mengimbau masyarakat dalam pengolahan lahan tidak dengan melakukan pembakaran.

"Dengan pembakaran lahan itu dapat menimbulkan asap yang dapat merusak ?dan pasti merugikan orang banyak," kata dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018