Sukadana (Antaranews Kalbar) - Berkas 23 bacaleg Kabupaten Kayong Utara yang diduga palsu masih menimbulkan polemik.
    Pertemuan pihak RSUD dr. Agoesdjam, perwakilan bacaleg dan Bawaslu dikabarkan dilakukan di Ketapang.
    Hal tersebut terungkap dari beredarnya notulen pertemuan ketiga pihak untuk membahas penyelesaian 23 Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu yang digunakan untuk kelengkapan persyaratan pencalonan sebagai calon legislatif di DPRD Kayong Utara di KPU.
    Dalam foto notulen rapat tersebut, dilakukan pada Jumat 24 Agustus 2018 pada pukul 08.00 sampai dengan selesai.
    Dalam notulen dengan kop RSUD dr Agoesdjam tersebut tertulis Rapat Koordinasi Pemalsuan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan dilakukan di ruang Kepala RSUD dr. Agoesdjam, dr. Rusdi Effendy.
    Rapat tersebut dihadiri Kepala RSUD, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Calon Legislatif Kabupaten Kayong Utara dan Bawaslu.
    Dalam kesimpulan rapat yang tertuang dalam notulen, pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. Agoesdjam Ketapang pada prinsipnya siap/bersedia untuk melakukan  pemeriksaan kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap 23 calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kayong Utara yang sebelumnya telah memiliki surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) namun diterbitkan tidak melalui proedur resmi yang berlaku pada RSUD dr Agoesdjam Ketapang.
    Ketua KPU Kayong Utara Rudi Handoko, terkait dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) 23 caleg yang diduga bermasalah dan dinyatakan tidak berlaku oleh RSUD Agoesdjam Ketapang tersebut, setelah melihat notulensi pertemuan para caleg dengan pihak RSUD, yang menyimpulkan bersedia melakukan pemeriksaan ulang itu.
    "Maka KPU KKU sesuai dengan peraturan tahapan dan juknis pencalonan, tidak lagi menerima perbaikan berkas apapun termasuk berkas SKBS hasil pemeriksaan ulang, sebab masa perbaikan syarat calon sudah berlalu," kata Rudi Handoko.
    Dijelaskannya, jika merujuk kembali ke tahapan, tanggal 29 - 31 Agustus nanti  adalah masa jawaban klarifikasi masing masing Parpol setelah KPU melayangkan surat klarifikasi ke masing masing Parpol.
    "Telah kami surati (parpol.red) terkait atas setiap tanggapan masyarakat maupun temuan temuan yang ada," imbuhnya.
    Di tanggal 1 - 3 September KPU KKU akan menyampaikan info tentang masa penggantian Daftar Calon Sementara (DCS), dan menyarankan penggantian bagi caleg-caleg yang bermasalah.
    "Kalau memang parpol hendak mengganti karena memang dirasa betul bermasalah, maka tahapan selanjutnya mereka diminta untuk mengganti calegnya yang bermasalah tersebut di masa penggantian DCS pada 4 sampai 10 September mendatang," tegasnya.
    Namun, lanjut Rudi,  kalau parpol tetap yakin bahwa caleg-calegnya yang dapat tanggapan dan temuan itu tidak bermasalah, KPU mempersilahkan dengan keyakinan masing masing parpol.
    "Berarti bisa membuktikan bahwa tanggapan dan temuan itu tidak benar. Jika seandainya di proses DCT di-TMS-kan, maka silakan disengketakan di Bawaslu bahkan sampai PTUN," tegasnya.
    Sementara jika dalam bersengketa nanti larpol selaku pemohon diputuskan dikabulkan oleh Bawaslu, maka para caleg yang di-TMS-kan bisa masuk lagi di DCT.
    "Risikonya, andaikan permohonan tidak dikabulkan, maka bisa ada yang hilang caleg bahkan semua caleg di satu atau dua dapil sebab ada keterwakilan 30 persen perempuan yang tidak terpenuhi," jelasnya.
 

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018